Sengketa Tapal Batas Solok Tanah Datar
Dinilai Bangun Jalan di Tapal Batas yang Belum Sah, Pemkab Tanah Datar: Milik Nagari Simawang
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menanggapi soal pembangunan jalan di wilayah perbatasan yang dipersoalkan Kabupaten Solok. Elizar mengatakan ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menanggapi soal pembangunan jalan di wilayah perbatasan yang dipersoalkan Kabupaten Solok.
Asisten I Bagian Pemerintahan Tanah Datar, Elizar mengatakan, usulan pembangunan jalan itu datang dari Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
"Sebenarnya pembukaan jalan ini ada di Dinas PUPR, tapi saya tahu apa persoalannya," ujar Elizar saat dihubungi Tribunpadang.com, Kamis (5/1/2023).
Elizar menjelaskan, lokasi pembangunan jalan itu berada di wilayah milik Nagari Simawang.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan Wali Nagari dan masyarakat Simawang.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas: Pemkab Tanah Datar Bangun Jalan Wilayah Perbatasan, Pemkab Solok Meradang
"Dinas PU membangun tentu ada pernyataan wali nagari dan masyarakat Simawang bahwa lahan itu miliknya," terang dia.
Menurut Elizar, jauh sebelum Pemkab Tanah Datar membuka akses jalan di wilayah itu, Pemkab Solok juga sudah membangun saluran irigasi dan waduk, tak jauh dari lokasi dibangunnya jalan.
"Ini bukan pembenaran. Soal pembangunan, Kabupaten Solok juga sudah membangun irigasi yang hulunya masuk wilayah Nagari Simawang," katanya.
Elizar mengklaim, berdasarkan pengakuan warga Nagari Simawang, tidak ada yang mempersoalkan pembangunan jalan tersebut.
"Damai-damai saja, kedua masyarakat di nagari itu cukup kondusif, tidak ada masalah. Itu fakta di lapangan," katanya.
Baca juga: Wagub Sumbar Resmikan, Kampung Iklim Ecobrick Binaan Semen Padang di Nagari Andaleh, Tanah Datar
Namun demikian, Elizar mengakui bahwa kedua wilayah tersebut sudah dalam situasi saling klaim wilayah di perbatasan.
Ia mengatakan, pada 2019 sudah dilakukan pengukuran oleh Pemerintah Provinsi untuk menentukan tapal batas daerah.
Saat ini pengajuan tapal batas kedua daerah itu, kata Elizar, sudah diusulkan ke Provinsi.
"Kami mendorong Pemprov dan Kemendagri supaya cepat mengeluarkan keputusan soal tapal batas ini," katanya.
Menanggapi soal kesepakatan antara kedua kabupaten untuk tidak melakukan pembangunan sebelum keluarnya keputusan, Elizar mengaku tidak mengetahui hal itu.
• 70 Wisata Sumatera Barat Paling Populer yang Wajib Dikunjungi, Ada Desa Pandai Sikek di Tanah Datar
"Soal pertemuan dan kesepakatan itu saya tidak tahu apakah ada kesepakatan seperti itu, tapi memang masing-masing saling mengklaim.
Ini sedang diusulkan," katanya.
Ia menilai, pembukaan jalan tersebut akan bermanfaat juga untuk kedua belah pihak masyarakat, ini tidak ada masalah.
"Masyarakat Bukit Kanduang tidak ada masalah. Biasa-biasa saja. Saya tidak ingin Pemkab saling bersitegang," katanya.
"Semestinya ini cepat diselesaikan oleh Provinsi untuk menetapkan tapal batas supaya jangan menimbulkan efek ke masyarakat," ia melanjutkan.
Kemudian, ia juga menuturkan bahwa saat menentukan titik koordinat, ada 370 hektar wilayah Tanah Datar yang masuk dalam wilayah Kabupaten Solok.
"Bupati usulkan ke pusat supaya dikoreksi. Padahal ini rentan bermasalah," kata Elizar.
Ia melanjutkan, sudah seharusnya Pemprov dan Kemendagri segera mengeluarkan keputusan soal tapal batas wilayah ini.
"Kami mendorong supaya Permendagri cepat keluar agar jelas pula, kalau seandainya tidak cocok bisa digugat," katanya.
Terkait pembukaan jalan, ia mengatakan bahwa hal itu sudah selesai.
Untuk itu, sampai adanya Permendagri yang mengatur soal batas-batas wilayah, Elizar meminta agar masyarakat menjaga kondusifitas.
"Kita hindari gesekan, saya sudah sampaikan jangan ada ucapan dan tindakan yang saling menyinggung," katanya.
Kalaupun masih ada keraguan soal tapal batas, ia menganjurkan agar Pemprov dan Kemendagri mengecek ulang.
"Mari kembali berdialog. Kalau tidak ada dialog, lalu keluar saja keputusan, nanti ada menimbulkan kesan tidak adil," katanya.
Adapun Pemkab Solok melalaui Asisten I Bidang Pemerintahan Syahrial mengatakan pihaknya berkomitmen menunggu keputusan Mendagri.
"Kita tunggu saja keputusan dari Mendagri, yang kabarnya sudah tahapan akhir, tapi belum tahu kapan akan disahkan," katanya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.