Kota Padang

Polresta Padang Tangkap Pencuri Gas Elpiji 3 Kilogram, Amankan Barang Bukti 18 Tabung

Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri tabung gas di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat ...

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian gas elpiji di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri tabung gas di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial TR (20) warga Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Sabtu (31/12/2022).

Ia menyebut pelaku diamankan di daerah Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat adanya pencurian tabung gas ukuran tiga kilogram yang terjadi di daerah Mata Air, Kota Padang dan daerah sekitarnya," kata Ipda Yanti Delfina, Senin (2/1/2023).

Baca juga: 2 Begal Bersenjata di Padang Diringkus Polisi: Curi Motor Ojol, Ancam dengan Pisau dan Air Soft Gun

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, sehingga didapatkan lokasi keberadaan pelaku.

"Kita dapatkan informasi di lapangan sedang berada di dekat rumahnya daerah Banuaran. Selanjutnya langsung kita datangi dan kita amankan pelaku yang sedang nongkrong," ungkap dia.

Ia menjelaskan, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri tabung gas ukuran tiga kilogram bersama dengan rekannya berinisial R yang saat ini masih diburu.

"Pelaku juga mencuri tabung gas tersebut di beberapa rumah warga lainnya bersama rekannya inisial R. Selanjutnya kita datangi rumahnya, tapi inisial R ini tidak ada," katanya.

Selanjutnya pihaknya bersama pelaku mendatangi lokasi tempat menjual barang hasil curian berupa tabung gas elpiji seberat tiga kilogram.

Baca juga: Nekat Curi HP Garin Musala, Seorang Pemuda Dicokok Polisi di Candung Agam

"Barang curian dijual kepada seseorang lelaki berinisial S. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," katanya.

Ipda Yanti Delfina menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 tabung gas berukuran tiga kilogram. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved