Kota Padang

Polresta Padang Tangkap Pencuri Gas Elpiji 3 Kilogram, Amankan Barang Bukti 18 Tabung

Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri tabung gas di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian gas elpiji di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri tabung gas di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial TR (20) warga Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Sabtu (31/12/2022).

Ia menyebut pelaku diamankan di daerah Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat adanya pencurian tabung gas ukuran tiga kilogram yang terjadi di daerah Mata Air, Kota Padang dan daerah sekitarnya," kata Ipda Yanti Delfina, Senin (2/1/2023).

Baca juga: 2 Begal Bersenjata di Padang Diringkus Polisi: Curi Motor Ojol, Ancam dengan Pisau dan Air Soft Gun

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, sehingga didapatkan lokasi keberadaan pelaku.

"Kita dapatkan informasi di lapangan sedang berada di dekat rumahnya daerah Banuaran. Selanjutnya langsung kita datangi dan kita amankan pelaku yang sedang nongkrong," ungkap dia.

Ia menjelaskan, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri tabung gas ukuran tiga kilogram bersama dengan rekannya berinisial R yang saat ini masih diburu.

"Pelaku juga mencuri tabung gas tersebut di beberapa rumah warga lainnya bersama rekannya inisial R. Selanjutnya kita datangi rumahnya, tapi inisial R ini tidak ada," katanya.

Selanjutnya pihaknya bersama pelaku mendatangi lokasi tempat menjual barang hasil curian berupa tabung gas elpiji seberat tiga kilogram.

Baca juga: Nekat Curi HP Garin Musala, Seorang Pemuda Dicokok Polisi di Candung Agam

"Barang curian dijual kepada seseorang lelaki berinisial S. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," katanya.

Ipda Yanti Delfina menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 tabung gas berukuran tiga kilogram. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved