Kota Bukittinggi
Nekat Curi HP Garin Musala, Seorang Pemuda Dicokok Polisi di Candung Agam
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi di Candung, Agam, Sumatera Barat.
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi di Candung, Agam, Sumatera Barat.
Pelaku diketahui mencuri handphone salah seorang garin di Musala Al Mujahidin V Kampung Nagari Canduang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek IV Angkat Candung, Iptu Saherman, Senin (5/12/2022).
“Pelaku ini laki-laki, berinisial DZ (39), sebagai pelaku Curat atau pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Saherman.
Semula, kata Iptu Saherman, pencurian itu dilakukan DZ pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Baca juga: Curi Motor Tua, Seorang Pria di Banuhampu Agam Dicokok Polisi
Lokasi kejadiannya di kamar garin Musala Al Mujahidin V Kampung Nagari Canduang.
Akibat hal itu, korban melaporkan ke Polsek IV Angkat Candung terkait kejadian pencurian yang menimpanya.
“Sesuai mendapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Saherman.
Informasi dan penyelidikan itu, kata Iptu Saherman, dilakukan polisi kepada masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Lalu, usai penyelidikan ini, 3 Desember 2022 kita akhirnya mampu menangkap pelaku itu,” kata Iptu Saherman.
Baca juga: Curi Uang Teman Rp10 Juta, Seorang Nelayan di Padang Ditangkap Polisi, Sempat Beli HP dan Sabu
Melalui tangan pelaku DZ, kata Iptu Saherman, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo Y12.
“Lalu, tersangka kami bawa dan kami proses lebih lanjut di Mapolsek IV Angkat Candung,” kata Iptu Saherman.
Akibat perbuatan pelaku, kata Iptu Saherman, pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Nekat-Curi-HP-Garin-Musala-Pelaku-DZ-Dicokok-Polisi-di-Candung-Agam.jpg)