Polda Sumbar Catat Penurunan Angka Tindak Pidana Selama 2022, Tapi Kasus Judi Naik
Sedangkan pada tahun 2021 jumlah tindak pidana sebanyak 5.520 kasus dengan penyelesaiannya sebanyak 7.607 kasus.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, menyebutkan kasus tindak pidana mengalami penurunan selama tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021.
"Dari jumlah tindak pidana, itu mengalami penurunan. Jumlah tindak pidana selama 2022 sebanyak 5.099 kasus, dengan penyelesaian 7.607 kasus," kata Irjen Pol Suharyono, Sabtu (31/12/2022).
Sedangkan pada tahun 2021 jumlah tindak pidana sebanyak 5.520 kasus dengan penyelesaiannya sebanyak 7.607 kasus.
Lebih rinci, Irjen Pol Suharyono mengatakan pada tahun 2022 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berjumlah sebanyak 752 laporan dan selesai 744 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 91 laporan dan selesai penanganan sebanyak 71 kasus.
Selanjutnya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berjumlah 371 laporan dan selesai penanganan sebanyak 228 kasus, pemerkosaan atau kejahatan seksual dilaporkan sebanyak 28 kasus dan diselesaikan sebanyak delapan kasus.
Baca juga: Bersiap-siap, Tindak Pidana Ringan Menanti "Mobil Toko" yang Gunakan Fasilitas Umum untuk Berjualan
"Untuk pengrusakan ada sebanyak 115 laporan dan diselesaikan sebanyak 126 kasus, penggelapan 403 laporan dan diselesaikan sebanyak 370 kasus, pembunuhan sebanyak sembilan laporan dan diselesaikan enam kasus," ujar Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono juga menyampaikan terkait kasus penipuan ada 292 laporan dan diselesaikan sebanyak 298 kasus, penganiayaan berat (Anirat) sebanyak 393 dan diselesaikan sebanyak 298 kasus, terakhir judi 299 laporan dan diselesaikan sebanyak 286 kasus.
Sedangkan pada tahun 2021 untuk kasus Curat sebanyak 686 laporan dan diselesaikan sebanyak 1.325 kasus, Curas 94 laporan dan diselesaikan sebanyak 120 kasus, Curanmor 494 laporan dan diselesaikan sebanyak 426 kasus.
Selanjutnya pemerkosaan sebanyak 33 laporan dan diselesaikan 29 kasus, pengrusakan 149 laporan dan diselesaikan 285 kasus, pembunuhan sembilan laporan dan diselesaikan 12 kasus, penipuan sebanyak 288 laporan dan diselesaikan 486 kasus, Anirat sebanyak 314 laporan dan diselesaikan sebanyak 311 kasus, judi sebanyak 167 laporan dan diselesaikan 143 kasus.
"Semua kasus dari Curat, Curas, Curanmor, kejahatan seksual, pengrusakan, penggelapan selama tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021. Sedangkan untuk penipuan, Anirat, dan judi mengalami kenaikan. Pembunuhan tetap," katanya.
Baca juga: Ringkus Pelaku Judi Togel, Polisi Temukan Paket Ganja Kering dari Seorang Pemuda di Pariaman
Irjen Pol Suharyono menduga kenaikan dari kasus judi pada tahun 2022 dikarenakan pandemi yang membuat masyarakat mempunyai waktu luang yang banyak sehingga melakukan tindak pidana judi.
"Persentase penyelesaian dan jumlah tindak pidana pada tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 149 persen, sedangkan pada tahun 2021 angka berada pada 150 persen. Harapan kami angka-angka ini naik," kata Irjen Pol Suharyono.
Kata dia, dengan naiknya angka tindak pidana akan membuat penyelesaian berkas perkara juga menjadi naik, tetapi dengan turunnya tindak pidana diharapkan penyelesaian perkara tetap naik.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)