Kota Padang
Ketua DPD Nasdem Padang Gerah, Kursi Wawako Padang Kosong Satu Setengah Tahun Lebih
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Padang, Osman Ayub mengatakan, sikap Nasdem sangat jelas terkait kekosongan kursi Wawako Padang ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPD Partai Nasdem Kota Padang, Osman Ayub mengatakan, sikap Nasdem sangat jelas terkait kekosongan kursi Wawako Padang.
Kata Osman, ia adalah salah seorang inisiator berkumpulnya para petinggi partai beberapa hari lalu, untuk membicarakan kursi Wawako yang harus segera diisi.
Ia mengatakan, Wali Kota Padang Hendri Septa yang juga pimpinan PAN Padang adalah kunci agar kursi Wawako segera diisi.
Karena kata dia, PAN sudah punya nama calon Wawako yakni Ekos Albar, sementara PKS sudah ada nama Hendri Susanto.
Sebelumnya, ujar Osman, berbagai macam surat sudah dikirim ke Wako Padang Hendri Septa untuk segera mengirim nama dari kedua partai pengusung.
Baca juga: Helmi Moesim Sebut Kursi Wawako Padang Masih Bisa Diisi, Jelaskan Mekanisme Pemilihan
"Sudah ada surat dari Gubernur Sumbar, partai, lembaga DPRD juga sudah menyurati surat resmi untuk pengisian Wawako Padang. Kita gerah juga ini, sudah satu setengah tahun lebih," ujar Osman kepada TribunPadang.com, Jumat (30/12/2022).
Adapun menurutnya, Wali Kota Padang Hendri Septa sudah mengangkangi surat-surat resmi yang dikirim tersebut.
Sebagai anggota DPRD, lanjut dia, wali kota juga dinilai tak menggubris surat dari DPRD sebagai mitra pemerintah.
"Hendri Septa sebagai pemegang kunci, tentu harus memisahkan antara sebagai ketua partai dan sebagai wali kota," kata anggota DPRD Komisi III Kota Padang ini.
Lebih lanjut kata Osman, sebagai wali kota, Hendri Septa wajib mengisi kekosongan kursi Wawako, karena juga sudah dianggarkan DPRD.
Baca juga: Kursi Kosong Wawako Padang, Maidestal: Masyarakat Nilai Hendri Septa Sengaja Tanpa Pendamping
"Sebetulnya sudah inkonstitusi dia itu. Sebetulnya kita tak perlu mendorong lagi," imbuh dia.
Ia menambahkan, mengenai regulasi, kursi Wawako Padang masih bisa diisi bahkan hingga beberapa waktu jelang habisnya masa jabatan di Desember 2023.
"18 bulan itu semenjak berhentinya kepala daerah, masih bersisa ndak 18 bulan, ini sisanya tiga tahun lebih, artinya boleh sampai kapan saja, tinggal satu bulan saja masih bisa," pungkas dia. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)