Kemenkumham Sumbar Antisipasi Berbagai Penyelundupan Barang Terlarang di Lapas saat Nataru

Fokus untuk diantisipasi yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Cabang Rutan yang ada di provinsi setempat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat menggelar apel siaga dalam rangka menyambut perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat menggelar apel siaga dalam rangka menyambut perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

"Kemenkumham Sumbar ikut bersiaga demi mengantisipasi berbagai gangguan yang mungkin terjadi dalam momen Natal dan tahun baru 2023," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, M Ali Syah Banna, Jumat (23/12/2022).

Ia mengatakan sejumlah gangguan yang menjadi fokus untuk diantisipasi yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Cabang Rutan yang ada di provinsi setempat.

"Melalui apel ini jajaran diminta untuk meningkatkan pengawasan, jangan sampai terjadi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan penjara," kata M Ali Syah Banna.

Ia meminta jajaran untuk mendeteksi berbagai upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas atau Rutan, seperti narkoba, Handphone (HP), dan lainnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar Dorong Perlindungan HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Baca juga: 452 Perda Kabupaten Sijunjung akan Dievaluasi Kemenkumham, Rentang 1981 hingga 2022

Setiap pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) diperintahkan untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, BPBD, dan lainnya.

"Kemudian meningkatkan kegiatan mitigasi bencana demi mengurangi resiko bencana alam maupun non alam yang bisa terjadi kapan saja," kata Ali Syah Banna.

Ali Syah Banna menyatakan segala persiapan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin para narapidana, tahanan, dan anak tetap dapat mengadakan atau menjalankan Natal serta tahun baru 2023 secara khidmat serta meriah.

Sejalan dengan hal tersebut, jajaran Kemenkumham Sumbar juga diminta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat baik layanan Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.

Pada bagian lain, Kemenkumham sumbar tetap meminta jajarannya memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 karena bayang-bayang pandemi belum hilang sepenuhnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved