452 Perda Kabupaten Sijunjung akan Dievaluasi Kemenkumham, Rentang 1981 hingga 2022
Dengan adanya kerjasama ini maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui ratusan Perdanya diperiksa oleh tim kami
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan evaluasi terhadap 452 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung.
Diketahui, evaluasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemkab Sijunjung, tentang Pendampingan, Inventarisasi, Analisis, Evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah (Pilah Perda) di Aula Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (1/9/2022).
"Dengan adanya kerjasama ini maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui ratusan Perdanya diperiksa oleh tim kami," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Andika Dwi Prasetya.
Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan memeriksa, menganilisis serta mengevaluasi 425 Perda yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Diketahui, Perda tersebut merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemda Sijunjung dalam rentang waktu sejak 1981 hingga 2022.
Perda tersebut mengatur tentang pengambilan pasir, kerikil, batu, retribusi, pajak, pembentukan Perusahaan Daerah, dan lainnya.
Andika menjelaskan kerjasama itu untuk memastikan Perda di Sijunjung tidak ada yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar nantinya akan menentukan mana Perda yang harus dicabut, diubah, atau diganti," ujarnya.
Sementara, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir berharap kerjasama yang telah dibuat pihaknya dengan Kemenkumham bisa menghadirkan Perda yang lebih baik dan sesuai aturan di kabupaten setempat.(*)