Pelecehan Mahasiswi di Padang

Sayangkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen, Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut. Ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ketua Ikatan Alumni FIB Unand Hidayat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Heboh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi.

Kini dosen berinisial KC tersebut sudah dinonaktifkan dan kasus ini sedang diproses Satgas PPKS Unand.

Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut.

Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum. 

"Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.

Baca juga: Satgas PPKS Unand Komitmen Selesaikan Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen

Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi.

"Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, oknum dosen Universitas Andalas (Unand) yang melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya sudah dinonaktifkan alias tidak lagi mengajar untuk sementara waktu.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (21/12/2022)

Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Baca juga: POPULER PADANG: Pelecehan Seksual Dosen Unand dan Larangan Ujian di SMPN 41 Padang

Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasiswa sebagai korban.

Oknum dosen berinisial KC sebagai pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand.

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.

Benny mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Baca juga: Oknum Dosen FIB Unand Inisial KC Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Dinonaktifkan

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Beredar di media sosial Instagram rekaman audio dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) kepada mahasiswinya sendiri.

Video yang diunggah Instagram @infounand tersebut menuliskan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut berinisial KC.

Oknum dosen berinisial KC ini melakukan pelecehan terhadap mahasiswa sendiri saat berada di rumah KC.

Kejadian bermula saat korban bernama X (bukan nama sebenarnya) bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC. Saat teman-teman X sudah keluar untuk pulang, X masih bersama KC di sebuah ruangan.

Baca juga: Heboh Oknum Dosen Unand Inisial KC Lecehkan Mahasiswi, Humas Unand: Diproses Satgas PPKS Unand

Saat itu X meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

Namun KC tidak mengizinkan, karena pertemuan kuliah itu sangat penting, KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.

Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta ia meminta korban untuk membuat surat perizinan.

Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.

Diketahui korban dan saksi aksi bejat KC sudah lebih dari lima orang. Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri.

Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat.

Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian pelecehan seksual di Unand.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," ujarnya, Rabu (21/12/2022)

Benny Amir mengatakan, hingga kini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sedang bekerja memproses kejadian tersebut. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved