Pelecehan Mahasiswi di Padang
POPULER PADANG: Pelecehan Seksual Dosen Unand dan Larangan Ujian di SMPN 41 Padang
Berita populer Padang, ada berita tentang pelecehan mahasiswi oleh dosen di Unand dan larangan ujian karena belum bayar uang seragam di SMPN 4 ...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
"Kasus ini sudah selesai dan siswa tersebut juga sudah mengikuti ujian," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan maladministrasi yang terjadi di SMP Negeri 41 Kota Padang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan kronologi temuan ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian.
Ini dikarenakan anaknya belum membayar uang seragam atau baju sekolah, sementara kondisi orang tuanya dikategorikan keluarga tidak mampu atau miskin.
Lanjutnya, kondisi siswa ini juga masih bisa mengunakan baju sekolah dari kakaknya yang sudah tamat dari SMP 41 Padang juga.
"Kalau orang melapor di Ombudsman yang dilihat itu tindak maladministrasinya, dan ini memang ada dugaan penyimpangan prosedur pada penyelenggaraan pelayanan publik di SMP 41 Padang," ujarnya, Rabu (21/12/2022)
Baca juga: Evaluasi Ombudsman soal PPDB 2022 : Disdik Sumbar Akui Zonasi Bermasalah dan Banyak Blank Zone
Yefri Heriani menambahkan, pada prinsipnya tidak boleh sekolah melarang anak tidak ikut ujian karena belum membayar uang komite, uang baju ataupun uang lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ombudsman, kata Yefri memang ditemukanlah penyimpangan prosedur tersebut.
Dijelaskannya, apalagi dalam peraturan aturan seragam baru pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, orang tua tidak dibebankan dengan biaya seragam sekolah.
Dalam peraturan ini, malahan, bagi anak yang berasal dari kurang justru diberi bantuan seragam atau pakai sekolah.
"Tindak maladminstrasi ini sudah diselesaikan pihak SMP 41 Padang saat pemeriksaan oleh tim dengan memberikan nomor ujian sekolah," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pariaman Jalin Kerja sama dengan Ombudsman RI
Yefri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudman, anak tersebut sudah diberikan nomor ujian dan bisa mengikuti ujian semester. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)