Kota Padang
Klarifikasi Disdikbud Soal Siswa SMPN 41 Padang Tak Diizinkan Ujian Karena Belum Bayar Uang Seragam
Ini berawal dari laporan orang tua siswa yang mengadukan bahwa anaknya tidak dibolehkan mengikuti ujian karena belum membayar uang seragam.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Yefri Heriani menambahkan, pada prinsipnya tidak boleh sekolah melarang anak tidak ikut ujian karena belum membayar uang komite, uang baju ataupun uang lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ombudsman, kata Yefri memang ditemukanlah penyimpangan prosedur tersebut.
Dijelaskannya, apalagi dalam peraturan aturan seragam baru pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, orang tua tidak dibebankan dengan biaya seragam sekolah.
Dalam peraturan ini, malahan, bagi anak yang berasal dari kurang justru diberi bantuan seragam atau pakai sekolah.
"Tindak maladminstrasi ini sudah diselesaikan pihak SMP 41 Padang saat pemeriksaan oleh tim dengan memberikan nomor ujian sekolah," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pariaman Jalin Kerja sama dengan Ombudsman RI
Yefri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudman, anak tersebut sudah diberikan nomor ujian dan bisa mengikuti ujian semester. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)