Kabupaten Padang Pariaman
Penjelasan PT KAI Terkait Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman
Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga antara Stasiun Duku - Stasiun Pasar Usang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu keluarga tewas akibat mobilnya tertabrak kereta api hingga mengakibatkan lokomotif mengalami kerusakan.
Kecelakaan maut ini terjadi di Korong Simpang Tanjung, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga antara Stasiun Duku - Stasiun Pasar Usang.
Akibat kejadian ini membuat seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan minibus meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Deded Rahmad Kamda (35) seorang ASN, Adila Juita Siska (35), Muhammad Zafranda (8) dan Hanindya Azzahra, (6).
Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Keluarga Asal Padang Tewas di Perlintasan Kereta Api Padang Pariaman
Humas Divre II Sumbar, Yudi, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 17.50 WIB.
"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B7) jurusan Padang- Naras dengan satu unit mobil di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga," kata Yudi, Senin (19/12/2022).
Yudi menjelaskan, akibat dari temperan tersebut juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan.
"Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.
Ia meminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas.
Baca juga: Kronologi Avanza Berisi Satu Keluarga Dihantam Kereta Api Sibinuang di Padang Pariaman
"Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi perlintasan sebidang," katanya.
Diharapkannya, pengendara mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.
"Dan, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," katanya.
Yudi menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Ia melihat, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.
Baca juga: Stasiun Solok, Saksi Sejarah Kejayaan Kereta Api di Sumbar yang Kini Terbengkalai