Kota Solok
DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Kota Solok ke-52
Seluruh anggota DPRD Kota Solok dan ASN di Pemko Solok juga tampak memenuhi gedung Kubung Tigo Baleh.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna di gedung Kubung Tigo Baleh, Jumat (16/12/2022).
Paripurna tersebut digelar dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kota Solok yang ke-52.
Tampak hadir Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dan wakilnya, Ramadhani Kirana.
Seluruh anggota DPRD Kota Solok dan ASN di Pemko Solok juga tampak memenuhi gedung Kubung Tigo Baleh.
Saat memberikan sambutan, ketua DPRD Kota Solok Nurnisma menjelaskan sejarah berdirinya kota yang hanya terdiri dari dua kecamatan dan 13 kelurahan ini.
Baca juga: HUT DWP Kota Solok ke -23: Bangun Perempuan Cerdas, Perkuat Ketahanan Keluarga di Era Digital
Ia mengatakan, mulanya Solok adalah salah satu nagari administratif yang berada di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Kota Solok secara resmi menjadi sebuah kota administratif sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 08 tahun 1970 tanggal 16 Desember 1970, yang menetapkan Nagari Solok menjadi kotamadya bersama empat kota lainnya di Sumatera Barat," katanya.
Nurnisma mengatakan, sebelum berbentuk kota madya, sejumlah tokoh pendiri Kota Solok melakukan pendekatan ke tokoh masyarakat yang ada ketika itu.
"Ditetapkannya sebagai kota madya dengan harapan nagari ini bisa berkembang menjadi sebuah kota maju dan modern," kata dia.
Selain itu, acara peringatan HUT Kota Solok juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi dan sejumlah kepala daerah lainnya.(TribunPadang.com/Nandito Putra)