Kota Solok

Jadi Buronan 9 Bulan, Pria Tusuk Imam Masjid di Solok Akhirnya Ditangkap di Jawa Tengah

WN jadi buronan setelah melakukan penganiayaan atau penusukan yang menyebabkan M (45) meregang nyawa setelah dirawat selama seminggu.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Pelaku penusukan terhadap salah seorang warga Kota Solok, yang terjadi pada Maret 2022 lalu di Mapolres Solok Kota. Pelaku ditangkap setelah jadi buronan selama 9 bulan, ia diringkus di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Setelah menjadi buronan selama sembilan bulan, warga Kota Solok berinisial WN (27) diringkus polisi di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

WN jadi buronan setelah melakukan penganiayaan atau penusukan yang menyebabkan imam masjid berinisial M (45) meregang nyawa setelah dirawat selama seminggu.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 16 Maret 2022, sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu, WN tengah bertengkar dengan kakaknya, di Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Karena menimbulkan keributan, korban menegur WN agar tidak mengganggu tetangga lainnya.

Baca juga: Gara-gara Cekcok di Jalan Raya, Berlanjut Menjadi Penusukan hingga Diamankan Polisi

"Saat itu bertepatan dengan masuknya waktu salat magrib, namun pelaku tidak menerima teguran tersebut dan mengejar korban sejauh 15 meter," ujar Fadilan, Kamis (15/12/2022).

Mereka kemudian terlibat cekcok, kemudian WN memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

"Hal itu mengakibatkan luka pada kepala dan jari tangan korban," katanya.

Diketahui, korban merupakan garim sekaligus imam di masjid yang tak jauh dari lokasi penganiayaan.

Setelah kejadian itu, korban yang bersimbah darah dilarikan ke Rumah Sakit Tentara, Kota Solok.

Baca juga: Dipalak dengan Modus Uang Keamanan, Seorang Pria di Jadi Korban Penusukan di Payakumbuh

"Sehari kemudian, pada 17 Maret 2022, korban dirujuk ke RS M. Natsir, dan dua hari setelahnya dirujuk kembali ke RSUP. M Djamil untuk mendapatkan perawatan intensif," kata Fadilan.

Namun sayang, pada 23 Maret 2022, nyawa korban tidak tertolong setelah dirawat selama enam hari.

Fadilan melanjutkan, setelah melakukan penusukan itu, pelaku melarikan diri secara berpindah-pidah dari satu daerah ke daerah lainnya.

"Dalam pelarian itu, tanggal 11 desember pelaku terdeteksi di Kabupaten Brebes," katanya.

Kemudian dia berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, WN terancam hukuman 10 tahun penjara.(TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved