17 Partai Politik Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada 3 Parpol Baru, Partai Ummat Tidak Lolos
Ada 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hal ini telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi nasion
b. Verifikasi Administrasi (2 Agustus – 11 September 2022).
c. Verifikasi Faktual (15 Oktober – 4 November 2022).
d. Penetapan (14 Desember 2022).
Tanggapan Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024
Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai data yang dimiliki oleh Partai Ummat.
“Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” kata Nazaruddin.
Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.
“Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” katanya.
Selain menyatakan keberatan, Partai Ummat juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu dalam waktu dekat.
“Secepatnya karena waktunya kan 3 hari,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024