17 Partai Politik Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada 3 Parpol Baru, Partai Ummat Tidak Lolos

Ada 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hal ini telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi nasion

Editor: Mona Triana
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Jajaran komisioner KPU RI menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022). 

Sementara, sembilan partai nonparlemen adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Adapun hasilnya, KPU menetapkan 8 Partai non parlemen lolos verifikasi dan satu partai tidak lolos verifikasi.

Partai yang lolos adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.

Baca juga: 50 Contoh Soal Test CAT PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Jumlah Anggota Bawaslu RI Sebanyak . . .

Urut-urutan proses verifikasi

Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.

Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.

Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.

Kemudian pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.

Saat itu Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.

Hari ini, Rabu (14/12/2022) KPU RI mengumumkan 17 parpol hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos.

Ketua KPU RI pada tanggal 20 Juli 2022 telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pengaturannya meliputi:

a. Pendaftaran (1 – 14 Agustus 2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved