Kota Bukittinggi
Sepanjang 2022, Kasus Pencurian Marak Terjadi di Bukittinggi, Restorative Justice Kerap Jadi Pilihan
Sepanjang 2022, Polsek Kota Bukittinggi telah menyelesaikan banyak kasus pencurian dengan restorative justice. Selain pencurian, kasus lainnya yang ..
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
“Terkait totalnya belum kita rangkap lagi, tapi jika dipersentasekan, yang terbanyak itu pencurian dan penganiayaan,” ungkap Kompol Rita.
Maraknya kasus pencurian itu, kata Kompol Rita, kemungkinan Kota Bukittinggi memiliki 3 pasar utama.
Kompol Rita menilai, dengan banyaknya pasar itu berpotensi besar tindak pencurian bisa terjadi.
“Sebab, ada 3 pasar di Bukittinggi, jadi pencurian itu rentan terjadi bila saat berada di keramaian,” pungkas Kompol Rita.
Diketahui, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku.
Hal itu, berguna sebagai kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)