Kabupaten Limapuluh Kota

Lapas Kelas III Suliki bakal Berbasis Pondok Pesantren, Warga Binaan Nantinya Jadi Santri

Warga binaan yang akan menjadi santri diajarkan ilmu pengetahuan serta ilmu keagamaan untuk bekal ketika selesai menjalani masa hukuman di Lapas.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Kalapas Kelas III Suliki, Kamesworo (tengah) saat pertemuan dengan pihak Kantor Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota. Lapas Kelas III Suliki akan wujudkan Lapas berbasis pondok pesantren dengan menggandeng Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki wujudkan Lapas berbasis pondok pesantren dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjadi santri diajarkan ilmu pengetahuan serta ilmu keagamaan untuk bekal ketika selesai menjalani masa hukuman di Lapas.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Limapuluh Kota, Ifkar, telah melakukan pertemuan terkait pematangan rencana lapas berbasis pondok pesantren di Lapas Kelas III Suliki.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Suliki, Kamesworo, mengatakan pembahasan rencana legalitas pesantren sudah masuk tahap rancangan di Lapas Suliki.

"Alhamdulilah, kita dibantu Kemenag Limapuluh Kota untuk legalitas Ponpes di Lapas Suliki dan kami bekerja sama untuk merealisasikannya," kata Kamesworo, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Sudah Tes Urine, Lapas Kelas II A Padang Klaim 100 Persen Warga Binaan Negatif Narkoba

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Limapuluh Kota, Ifkar, mengatakan pihaknya sangat mendukung program pembinaan di Lapas Suliki.

Ifkar berkomitmen untuk membantu legalitas Ponpes di Lapas Suliki.

"Secepatnya akan kami bantu administrasi dan berkasnya untuk didaftarkan di Kemenag Republik Indonesia, sehingga pembinaan bisa lebih optimal," kata Ifkar.

Rencananya, setelah proses legalitas selesai, Ponpes di Lapas Suliki ini akan langsung diresmikan oleh Bupati Limapuluh Kota, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota, dan Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Limapuluh Kota.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved