Kabupaten Padang Pariaman
Ayah Setubuhi Anak Kandung di Padang Pariaman, Lahirkan Seorang Anak
Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Terduga berinisial NJ (47), ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Kata Kasat Reskrim, awalnya korban takut memberitahukan perilaku bejat ayahnya itu pada polisi ataupun kepada keluarga.
Pasalnya korban diancam oleh ayahnya jika ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik dan ibunya.
"Diam se lah kau, beko tau urang ditangkok polisi den, kalau den ditangkok polisi sia nan kamagiah nafkah adiak-adiak kau lai (diam saja kamu, jika orang tahu nanti saya ditangkap polisi. Kalau saya ditangkap siapa yang menafkahi keluarga)," ungkap AKP Agustinus Pigay menirukan ancaman itu.
Akibat ancaman itu akhirnya korban terpaksa tutup mulut meskipun masa depannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri.
Kondisi keluarga korban yang terbilang menengah ke bawah, membuatnya sangat takut dengan ancaman itu.
Baca juga: Fakta Lain Terkuak dari Kasus Remaja Dibawa Kabur ke Homestay, Jadi Korban Pencabulan Abang Tiri
korban takut nanti adik dan ibunya akan terlantar.
AKP Agustinus Pigay menerangkan, kronologis penangkapan berawal pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pihaknya mendapat informasi kalau pelaku sedang berada dirumahnya.
Namun ketika itu berhasil kabur dari kejaran anggota.
"Akhirnya malamnya sekitar pukul 20.30 WIB anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku lagi, bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju jalan di Parit Malintang dan dilakukan penangkapan," bebernya.
Akibat perbuatannya, palaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)