Kabupaten Agam
Sah! APBD Agam 2023 Rp1,5 Triliun: Belanja Operasi Rp1,19 Triliun dan Belanja Tak Terduga Rp6 Miliar
Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat mengesahkan Perda APBD 2023 di Aula DPRD Agam, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat mengesahkan Perda APBD 2023 di Aula DPRD Agam, Selasa (29/11/2022).
Pengesahan Perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan Bupati Agam Andri Warman bersama pimpinan DPRD Agam.
Bupati Agam, Andri Warman mengatakan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga terhindar dari sanksi atas pelanggaran ketentuan PP nomor 1 tahun 2019.
"Dalam ketentuan itu kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama rancangan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran," ujarnya.
Sehabis pengesahan ini, Andri Warman berujar tahun 2023 merupakan tahun yang sangat strategis tapi berat, karena sudah memasuki persiapan untuk pesta demokrasi 2024.
Baca juga: APBD Padang 2023 Rp2,599 Triliun, Target PAD Capai Rp928 Miliar, Belanja Operasional Rp2,163 Triliun
Terlebih tahun 2023 momentum untuk pemulihan ekonomi masyarakat, akibat berbagai kondisi yang dialami sebelumnya seperti Covid-19 dan tekanan inflasi.
Menurutnya, kondisi ini akan menguras tenaga, pikiran dan emosional disetiap tahap penyusunan RAPBD 2023.
Hal ini karena kebutuhan yang sangat banyak, sedangkan kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas. Sehingga belum semua kebutuhan dapat diakomodir pada APBD 2023.
"Kita minta pada seluruh OPD untuk merealisasikan anggaran 2023 lebih cepat dan lebih baik dari 2022, yang tetap menganut prinsip efisien dan efektif dalam penggunaan anggaran," jelasnya.
Sesuai berita acara persetujuan yang dari Sekretaris DPRD Agam, Villa Erdi, menyatakan bahwa APBD Kabupaten Agam 2023 sebesar Rp1.564.880.451.816.
Baca juga: APBD 2023 Sumbar Rp 6,7 Triliun, Belanja Operasi Capai Rp 4,54 Triliun, Target PAD Rp 6,43 Triliun
Ia menjelaskan, untuk pendapatan Rp1.467.880.451.816 dengan rincian PAD Rp210.891.309.281, pendapatan transfer Rp1.252.489.142.535 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4.500.000.000.
Selanjutnya, belanja Rp1.559.880.451.816 dengan rincian belanja operasi Rp1.196.287.407.957, belanja modal Rp184.511.841.488, belanja tidak terduga Rp6.213.685.745 dan belanja transfer Rp172.867.516.626.
"Jumlah anggaran untuk belanja mengalami defisit sebesar Rp92.000.000.000," terangnya.
Sementara itu, penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp97.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah pada BUMD sebesar Rp5.000.000.000, dengan pembiayaan netto Rp92.000.000.000.
Selain Perda APBD 2023, di waktu yang sama, Pemkab Agam bersama DPRD juga mengesahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)