PT Semen Padang

Sidang Final Cagar Budaya Nasional : Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional

Kawasan Pabrik Indarung I Semen Padang ini memenuhi semua kriteria yang ditetapkan berdasarkan UU tentang Cagar Budaya.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
TIM Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan Kawasan Indarung I Semen Padang yang di dalamnya terdapat situs Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

Sementara itu, Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, mengaku senang dan bersyukur atas adanya rekomendasi dari TACBN, bahwa Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Nasional Peringkat Nasional.

"Alhamdulillah, kami tentunya bangga dengan adanya rekomendasi ini. Apalagi, Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria sebagai Cagar Budaya Nasional.

Bahkan, belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi ke - 5 kriteria ini," katanya.

Saat ini, kata Oktoweri melanjutkan, Semen Padang akan menunggu SK penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Tiba di Cianjur, TRC Semen Padang Berkoordinasi dengan BUMN Peduli

Dan, ditargetkan awal tahun depan SK-nya sudah keluar. Mudah-mudahan bisa terwujud.

"Kami juga sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah berjuang dalam upaya menjadikan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional, baik tim dari Cagar Budaya Kota, Provinsi dan Nasional,"ujarnya.

Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, menambahkan bahwa sidang tentang rekomendasi penetapan Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional ini dilakukan setelah sebelumnya, TACBN turun ke Semen Padang untuk visitasi lapangan.

Usai visitasi lapangan ke Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, TACBN kemudian melakukan pra-sidang terhadap pabrik semen yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM tersebut.

Dalam pra-sidang itu, TACBN menyimpulkan sementara bahwa Kawasan Pabrik Indarung I sangat layak dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Karena, telah memenuhi 4 dari 5 kriteria untuk syarat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

"Nah, sebelumnya kan ada 4 kriteria yang telah dipenuhi dan 1 kriteria ditunda.

Sekarang semuanya kriteria berhasil dipenuhi. Dan tentunya, kami sangat bangga sekali dengan capaian kriteria tersebut," kata Iskandar.(*/adv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved