Kota Pariaman
Terbitkan SK Baru, DPP Partai Gerindra Copot Ketua DPRD Kota Pariaman
Dalam surat keputusan itu ditetapkan ketua DPRD Kota Pariaman dari Partai Gerindra Fitri Nora dipindahkan menjadi ketua Fraksi Partai Gerindra periode
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan surat keputusan untuk untuk pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman periode 2022-2024.
Dalam surat keputusan bernomor 07-4464/DPP-GERINDRA/Sumbar/2022, diteruskan pada DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar).
DPP Partai Gerindra memutuskan untuk mencabut surat keputusan nomor 08-0089/DPP-GERINDRA/2019 (31/8/2019) dan surat keputusan nomor 03/0074/DPP-GERINDRA/2022 (2/3/2022).
Tentang posisi pimpinan ketua DPRD dan fraksi Partai Gerindra Kota Pariaman dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam surat keputusan itu ditetapkan ketua DPRD Kota Pariaman dari Partai Gerindra Fitri Nora dipindahkan menjadi ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2022-2024.
Baca juga: Wawako Pariaman Mardison: Seluruh Fraksi DPRD Pariaman Setujui Ranperda Pilkades 2021
Lalu, memutuskan ketua fraksi Partai Gerindra Harpen Agus Bulyandi sebagai ketua DPRD Kota Pariaman dari partai Gerindra periode 2022-2024.
Surat keputusan ini sudah diteruskan oleh DPP Partai Gerindra pada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Sumatera Barat.
Sekretaris dewan DPRD Kota Pariaman Yusrizal berujar, bahwa surat keputusan Partai Gerindra itu sudah masuk sejak Rabu (2/11/2022).
Surat itu katanya sudah didisposisi pada ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora pada hari yang sama, namun Fitri Nora sedang melakukan dinas luar mulai 2 November hingga 5 November 2022.
Lalu pada 6 November hingga 9 November ketua DPRD Kota Pariaman melakukan pembahasan APBD Kota Pariaman, sehingga surat baru diberikan pada 13 November.
Baca juga: Prabowo Subianto Yakin Ada Parpol Lain Bakal Gabung Koalisi Gerindra-PKB
Setelah surat diberikan kata Yusrizal, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora meminta waktu untuk mempelajari surat keputusan itu terlebih dahulu.
"Saya pikir wajar saja ketua ingin mempelajari dulu, karena ini persoalan yang urgen," katanya.
Sedangkan ia mengaku hanya menunggu putusan perintah kalau surat tersebut sudah didisposisi oleh ketua DPRD agar bisa diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Terpisah wakil DPRD Kota Pariaman Efrizal mengatakan, bahwa memang ada surat keputusan yang masuk dari DPP Partai Gerindra terkait pergantian ketua DPRD Kota Pariaman.
Surat keputusan ini katanya merupakan yang kedua masuk, sebelumnya surat serupa masuk pada Juli 2022, hanya saja ada beberapa permasalahan sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita Muda di SPBU, Terancam Dipecat dari Partai Gerindra
"Kalau surat keputusan terbaru ini sudah jelas dan sudah didisposisi oleh sekretaris dewan ke ketua" jelasnya.
Setelah ini kata Efrizal pihaknya akan segera melakukan rapat internal dan rapat paripurna dalam waktu dekat.
Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi berujar, bahwa melalui surat perintah itu ia siap untuk menjalankannya.
"Jadi melalui surat itu saya sebagai kader partai, siap melaksanakan perintah tersebut," terang Harpen Agus Bulyandi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Kota Pariaman Sudah Zero Kasus PMK, Peternak Diingatkan Jaga Kebersihan Kandang |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian 22 Komputer di Sungai Limau Pariaman Bertambah, 2 Penadah Ditangkap |
![]() |
---|
Penampakan Buaya di Kota Pariaman, BKSDA Sumbar Minta Warga Tak Beraktivitas di Sungai |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Anggarkan Rp 200 Juta Perbaiki Mobil Damkar Hibah Pemprov DKI Jakarta |
![]() |
---|
Penuhi Layanan Pendidikan Dasar, Seluruh Kecamatan di Kota Pariaman Resmi Punya TK Negeri |
![]() |
---|