Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita Muda di SPBU, Terancam Dipecat dari Partai Gerindra
Seorang pria terlibat keributan hingga aniaya wanita muda di salah satu SPBU.
Penulis: Nika Afrilia | Editor: Novri Eka Putra
TRIBUNPADANG.COM - Seorang pria terlibat keributan hingga aniaya wanita muda di salah satu SPBU.
Sosoknya ternyata adalah anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra bernama Syukri Zen.
Akibat perbuatannya itu, Syukri Zen terancam dipecat dari partai Gerindra.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada 5 Agustus 2022.
Diduga, Syukri melakukan pemukulan terhadap wanita berinisial T (31) lantaran marah tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari ini: Prediksi Sejumlah Daerah Hujan Intensitas Sedang-Lebat, Siang hingga Sore
Baca juga: Chord Gitar Keegoan Cinta Thomas Arya feat Zee, Reff: Sudah Ku Coba Menepis Semua
Video pemukulan yang sempat menghebohkan jagat maya itu, akhirnya ditangani Kapolsek Ilir Barat I Palembang.
Syukri Zen ditangakap pada Rabu (24/8/2022) malam dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2023).
Bukti yang ditemukan berupa CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
Ngajib menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen karena marah tidak diberi jalan saat hendak memotong antrean di SPBU.
Korban dan pelaku sama-sama turun dari mobil hingga terjadilah keributan.
Tak segan-segan Syukri melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali.
Akibatnya, korban mengalami luka dan lebam di bagian kepala, bibir dan tangan.
Syukri mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, Syukri Zen terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.