Berita Populer Padang

Populer Padang: Murid SDN 41 Seberang Padang tak Bisa Belajar, Sejoli Dicokok Satpol PP

Berita populer Padang murid SDN 41 Seberang Padang tak bisa belajar karena ruang kelas dipenuhi lumpur. Selain itu juga ada berita 6 sejoli dicokok

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang petugas Damkar kota Padang pada saat melakukan penyemprotan ruangan di SD Negeri 41 Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (12/11/2022). 

Enam pasangan yang tidak dapat menunjukkan buku atau bukti telah resmi menjadi suami istri ini diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa enam pasangan ini ditemukan di beberapa penginapan di Kota Padang

"Mereka tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, namun ditemukan berpasangan di dalam kamar penginapan," kata Rio Ebu.

Dikatakannya, awalnya pihaknya melakukan pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, seperti ke tempat penginapan.

Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara, dan diamankan satu pasangan diduga bukan suami istri sedang berduaan di kamar hotel kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi.

Kegiatan pengawasan berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti, dan Kecamatan Padang Barat.

"Ditemukan lima pasangan pada lima penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat," kata Rio Ebu.

Dikatakannya, lima pasangan yang diamankan di kawasan Kecamatan Padang Barat merupakan muda mudi yang bukan suami istri.

"Selanjutnya kita bawa mereka ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujarnya.

Sedangkan untuk pengusaha penginapan diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Seandainya terbukti pengusaha tempat penginapan melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku usaha ini sesuai ketentuan yang berlaku", kata Rio.

Kepada pasangan yang diamankan juga diberikan efek jera dengan pembinaan bersama dengan pihak keluarga.

"Jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK, akan kita bina sesuai aturan di Andam Dewi Solok," katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat Kota Padang, khususnya kepada pengusaha penginapan maupun hotel agar saling bekerja sama dalam pengawasan.

"Serta tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di penginapan maupun hotel di Kota Padang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved