Pembunuhan di Solok
Motif Pembunuhan Mantan di Solok: Sakit Hati Diputus Cinta dan Pulang dari Kalimantan untuk Membunuh
Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, tersangka pembunuhan RS (30) menghabisi nyawa mantan kekasihnya karena sakit hati telah ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADAN.COM, SOLOK - Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menjelaskan motif pembunuhan mantan kekasih di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu malam (2/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB di rumah korban di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas.
Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, tersangka pembunuhan RS (30) menghabisi nyawa mantan kekasihnya karena sakit hati telah diputuskan oleh korban.
"Terduga pelaku merupakan kekasih korban yang baru saja diputuskan dan mereka sudah berkenalan selama tujuh tahun," kata Fadilan, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Pria Pembunuh Mantan Kekasih di Solok Ditangkap Polisi di Rumah Orang Tuanya di Jambi
Fadilan menuturkan, ihwal kasus ini bermula pada 20 Oktober 2022, korban yang berinisial DGF (25) memberitahu pelaku kalau hubungan mereka tidak bisa dilanjutkan.
Ketika itu pelaku sedang berada di Kalimantan karena bekerja di sebuah perusahaan perkapalan.
"Waktu itu pelaku masih berada di Kalimantan karena bekerja di sektor perkapalan," ujar Fadilan.
Fadilan melanjutkan, selama ini pelaku dan korban juga jarang bertemu atau menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.
"Kemudian pada tanggal 1 November 2022, pelaku melihat story WhatsApp bahwa korban sudah memiliki pacar baru," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Yurmanila, Ibu Korban Pembunuhan Mantan Kekasih di Solok: Terakhir Bertemu Seminggu Lalu
Tak terima dengan hal itu, Fadilan menyebut, pada 2 November, pelaku langsung menuju Padang dengan pesawat dan berniat menghabisi nyawa DGF.
"Pada pukul 07.00 WIB, terduga pelaku berangkat menuju Padang sudah dengan niat menghabisi korban karena kecewa diputusin dan korban sudah punya pacar baru," katanya.
Atas perbuatan RS, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Kami berkesimpulan dalam penyidikan ini dengan dugaan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP," kata Fadilan. (TribunPadang.com/Nandito Putra)