Gagal Ginjal pada Anak
Satu Perusahaan Produsen Obat Terkait Gagal Ginjal Akut Bakal Disegel Hari Ini
Penyegelan pada hari ini akan dilakukan terhadap satu perusahaan yang berlokasi di Cikdande, Tangerang, yaitu PT Yarindo Farmatama.
TRIBUNPADANG.COM - Salah satu perusahaan farmasi yang memproduksi obat terkait gangguan ginjal akut bakal disegel hari ini.
Penyegelan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM)terhadap perusahaan farmasi yang dianggap bertanggung jawab atas gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Penyegelan pada hari ini akan dilakukan terhadap satu perusahaan yang berlokasi di Cikdande, Tangerang, yaitu PT Yarindo Farmatama.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Senin (31/10/2022).
"Iya betul (langsung memperlihatkan disegel)," katanya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bagikan Obat Gagal Ginjal Akut pada Anak Gratis ke Seluruh Pasien di Indonesia
Disegelnya perusahaan tersebut artinya terdapat dugaan unsur pidana yang ditemukan. Sebab, BPOM telah menerbitkan hasil laboratorium dari pemeriksaan produk-produk perusahaan tersebut.
"BPOM kan sudah menerbitkan hasil laboratoriumnya bahwa melebihi ambang batas," ujar Pipit.
Selain Yarindo, pihak Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Oleh sebab itu, pendalaman tak akan hanya dilakukan terhadap satu perusahaan farmasi.
"Kalau di Kepolisian penyelidikannya mengarah kepada apakah ada kelalaian, kesengajaan. Kan bisa berkembang lagi."
Sebelumnya BPOM telah menemukan dua industri farmasi yang diduga bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG) dalam obat sirup penyebab GGAPA.
Baca juga: Diduga Ada Pidana, Polri Perintah Semua Polda Cari Sampel Darah dan Urine Pasien Gagal Ginjal Akut
"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers pada Senin (24/10/2022).
Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Satu Perusahaan Farmasi akan Disegel Hari Ini,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/fomepizole.jpg)