Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Bantah Terlibat Peredaran Narkoba

Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya tidak pernah melihat dan memegang barang bukti sabu seberat 5 kilogram

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Irjen Pol Teddy Minahasa 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat kasus peredaran narkoba.

Bantahan disampaikan Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat yang menyebut kliennya tidak pernah melihat dan memegang barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Henry Yosodiningrat mengatakan jika Teddy Minahasa tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti sabu tersebut.

"Terkait barang bukti sabu 5 kilogram, dia tidak pernah lihat, tidak pernah pegang. Kemudian dikatakan dijual dia tidak pernah pegang uangnya apa lagi terima. Tidak benar kalau dia menerima," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menuturkan bahwa tidak masuk akal jika seseorang Kapolda Jenderal Bintang Dua bermain-main dengan narkoba.

Baca juga: Hari Ini, Irjen Pol Suharyono Gantikan Posisi Irjen Pol Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Sumbar

Terlebih ada reputasi yang dipertaruhkan.

"Saya kaitkan dengan akal sehat seorang Kapolda Jenderal Bintang Dua kalaupun mau 'bermain' masa narkoba. Masa iya dia mau mengorbankan reputasi pangkat bintang dua hanya uang Rp 3 miliar. Mungkin orang yang pangkat AKP juga tidak mau apa lagi Irjen Pol," katanya.

Henry Yosodiningrat juga membantah Teddy telah menerima uang Rp 3 miliar dari hasil penjualan narkoba.

Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berani bersumpah tak menerima uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Kena PTDH

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti.

Teddy Minahasa diketahui telah membantah tudingan yang diarahkan padanya, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Batal Jalani Pemeriksaan Etik Karena Sakit

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved