Kota Padang
Kaget, Satpol PP Kota Padang Temukan Seorang Perempuan Bersama 3 Orang Laki-laki di Dalam Kamar
Dua orang perempuan dan empat orang laki-laki yang diduga pasangan ilegal diamankan petugas Satpol PP Kota Padang. Selain itu juga mengamankan lima ..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang perempuan dan empat orang laki-laki yang diduga pasangan ilegal diamankan petugas Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang wanita pemandu lagu di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/10/2022) dini hari.
Ihwal kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah hotel kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
"Kita periksa hotel di kawasan Alang Laweh, lalu dijumpai satu pasangan di dalam sebuah kamar," kata Rio Ebu Pratama, Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Baca juga: Update Nasib 29 Muda-mudi di Kota Padang, Hasil Penggerebekan, Tergantung Sanksi yang Bakal Diterima
Ia mengatakan, ketika dilakukan pengecekan di kamar lainnya ditemukan tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Saat ditanyai petugas, mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah," kata Rio Ebu Pratama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Sebanyak lima orang pemandu lagu berhasil ditertibkan," ungap Rio Ebu.
Pihaknya pun membawa semuanya ke Mako Satpol PP Padang.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 2 Pemilik Kafe dan 15 Pemandu Karaoke Gegara Lewati Batas Jam Operasional
"Kita bawa ke kantor untuk dapat dilakukan pendataan," imbuhnya.
Atas kejadian ini, untuk tindak lanjut, kata dia, Satpol PP Kota Padang akan memanggil pemilik usaha hotel.
"Karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait operasional aturan usaha," kata Rio Ebu.
Rio Ebu menyebut akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang.
"Kita akan selalu aktif untuk melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)