Kota Padang
Pemuda yang Tertangkap Basah Mencuri di Koto Tangah Padang Seorang Residivis, Pernah Masuk Penjara
Terduga pencuri motor yang tertangkap basah oleh warga di Musala Sabilul Muttaqin, Koto Tangah, Kota Padang adalah seorang residivis.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terduga pencuri motor yang tertangkap basah oleh warga di Musala Sabilul Muttaqin, Koto Tangah, Kota Padang adalah seorang residivis.
Diketahui pelaku berinisial AA (24), warga Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, dari hasil penyidikan pelaku ternyata sudah sering mencuri di Kota Padang dan pernah masuk penjara.
"Dia mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, dan satu TKP di Polsek Nanggalo," kata AKP Afrino, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Tertangkap Basah Mencuri Motor, Pemuda di Padang Ini Mendadak "Tobat" dengan Pura-pura Berwudhu
Dia menuturkan, selain mencuri motor, pelaku juga menjambret bersama temannya. Tercatat ada empat TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui pelaku dan semuanya di Koto Tangah.
Kemudian ia pernah dijebloskan ke dalam penjara karena mencuri tabung gas dan telah bebas beberapa waktu lalu.
"Saat ini kita masih mendalami kasus ini," ungkap Perwira Pertama Polri itu.
Ia menambahkan, pelaku dalam menjalankan aksinya tak seorang diri. Ada rekannya yang ikut serta dan saat ini tengah diburu.
Baca juga: Polisi Ungkap Perampok Pedagang Emas Bersenjata Api Telah Berencana Lakukan Pencurian dari Agustus
Sebelumnya diberitakan, pelaku diamankan saat hendak mencuri kendaraan jemaah Musala Sabilul Muttaqin (Surau Simpang Maut) yang berlokasi persis di Kelurahan Bungo Pasang.
Insiden itu terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, dan ia beraksi dengan rekannya berinisial AD (24) yang kini sedang diburu polisi.
Pelaku AA yang apes kemudian diserahkan warga ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi adalah motor yang akan dicuri, motor pelaku dan handphone milik AD. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)