Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Gelar Adat Teddy Minahasa Tidak Perlu Dicabut, Sadri Chaniago: Jangan Sehabis Tolong Hilanglah Jasa
Gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati yang disematkan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menuai kritik dari sejumlah masyarakat Minangkabau.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Selain itu, di dalam sidang, penghulu atau Datuak yang membuat kesalahan berat diminta untuk bersikap arif.
Seperti memberi alasan untuk mengundurkan diri sebagai Datuak atau penghulu selaku pemegang gelar sako.
Berkaca dari contoh tersebut untuk gelar adat (sang sako) yang diterima Irjen Teddy, secara pandangan sosial masyarakat, pada hakikatnya ia sudah tidak memiliki kelayakan lagi memegang gelar tersebut.
Tanpa perlu dilakukan pencabutan gelar secara resmi.
Namun keputusan pencabutan gelar sang Sako ini berada di tangan kaum dan persukuan yang telah memberi gelar.
Baginya dalam persoalan ini hanya kaum dan suku itu berhak untuk mangikih balang (mengikis belang) dan mamiuah gadiang (memeras gading) dari gelar sang Sako yang diberikan pada Irjen Teddy.
"Ini ranah kewenangan otonom dari kaum dan suku tersebut. Kita hanya bisa memberikan saran dan pandangan," pungkasnya. (*)