Berita Artis Hari Ini

Berita Artis Hari Ini: Perjalanan Kasus KDRT Rizky Billar hingga Lesti Kejora Cabut Laporan

Perjalanan kasus KDRT Rizky Billar hingga Lesti Kejora cabut laporan, diawali dengan laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Youtube Rizky Billar
Kebersamaan Lesti Kejora dan Rizky Billar - Perjalanan kasus KDRT Rizky Billar hingga Lesti Kejora cabut laporan, diawali dengan laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini perjalanan kasus KDRT Rizky Billar hingga Lesti Kejora cabut laporan.

Perjalanan kasus KDRT Rizky Billar diawali dengan laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan KDRT oleh Lesti Kejora berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh.

Lesti Kejora meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat.

Permintaan Lesti itu membuat Billar marah hingga melakukan tindak kekerasan.

Terkait laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan para saksi termasuk Billar diperiksa.

Baca juga: Berita Artis Hari Ini, Update Kasus Lesti soal KDRT yang Dialami dan Bantahan Rizky Billar

Baca juga: Berita Artis Hari Ini Hasil Visum Lesti Kejora terkait Dugaan KDRT, Rizky Billar Diperiksa Siang Ini

Baca juga: Berita Artis Hari Ini Kasus Lesti Ditangani Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Rizky Billar Lakukan KDRT

Pasca Alami KDRT, Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit

Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Lesti Kejora mengaku akan fokus memperhatikan perkembangan kesehatan Lesti Kejora.

Sandy Arifin ketika itu memohon doa untuk kesembuhan Lesti Kejora.

"Yang pasti kita fokus kesembuhan dedek dulu, kami mohon doa dari teman-teman," ujar Sandy Arifin.

Sementara itu, Sandy Arifin juga menyinggung soal proses hukum yang ditujukan kepada Rizky Billar.

Sandy Arifin mengatakan proses hukum terus berjalan.

Hasil Visum Lesti Kejora

Hasil visum Lesti Kejora, terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir Tribunnews, Kamis (6/10/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved