Kota Padang
Penjual Sapu Lidi di Padang Sebut Untung Rp1.500, Kena Razia Satpol PP saat Berjualan di Lampu Merah
Seorang lelaki mengunakan baju kaus abu-abu dan masker hitam tampak duduk termenung di Mako Satpol PP Padang, Kamis (6/10/2022) siang hari
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki mengunakan baju kaus abu-abu dan masker hitam tampak duduk termenung di Mako Satpol PP Padang, Kamis (6/10/2022) siang hari.
Saat ditemui, lelaki yang berinisial RR itu ditemani dua anggota Satpol PP di ruangan Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Mako Satpol PP Padang.
Lelaki berusia 25 tahun ini, satu dari delapan orang yang ditertibkan Satpol PP Padang pada Rabu (5/10/2022) di sejumlah jalan utama Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
RR mengaku, saat ditangkap Satpol PP Padang, tengah menjual sapu lidi di perempatan Lampu Merah Aur Duri, Kota Padang.
Sehari-hari Rian bekerja menjual sapu lidi keliling dari satu lokasi ke lokasi lain di Ibu Kota Provinsi Sumbar ini
Belum matahari terbit, Rian telah berangkat dari Paguah, Pariaman.
Dengan menggunakan bus Ia berangkat menuju ke Kota Padang, Rian tak lupa membawa sebanyak 30 sapu lidi.
Sesampai di Pusat Kota Padang, Ia menjajakan sapu lidi dengan berjalan kaki.
"Ditangkap saat jualan di lampu merah Aur Duri, biasanya jualan keliling komplek," ujarnya, kepada TribunPadang.com, Kamis (6/10/2022).
Rian mengaku sudah berjualan sapu lidi lebih lima tahun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia tidak lulus sekolah dasar, kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan tidak punya keahlian pekerjaan lain.
Apalagi, Rian tinggal dengan seorang saudara jauhnya yang memiliki usaha membuat sapu lidi.
Dari situlah, Ia mengambil sapu lidi dan dibawa ke Padang untuk dijual.

Setelah ditertibkan Satpol PP, Rian mengaku kapok dan tidak inggin lagi berjualan di lampu merah.
"Lebih baik berjualan keliling," ujarnya.