Kota Padang
DPC Peradi Padang Gelar Diskusi, Keterbukaan Informasi Publik
DEWAN Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan 'Diskusi Keterbukaan Informasi Publik'
DEWAN Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan 'Diskusi Keterbukaan Informasi Publik'.
Kegiatan diskusi kali ini dilaksanakan pada Jumat (30/9/2022) di Kampus 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Rilis yang diterima redaksi, Jumat malam menyebutkan kali ini bertindak sebagai nara sumber diskusi yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr Uning Pratimaratri.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr Uning Pratimaratri.
Baca juga: Peradi Cabang Padang Gelar Hybrid Peningkatan Kapasitas: Bahas Keadilan Restoratif

Baca juga: Peradi DPC Padang Lakukan Pengangkatan, 73 Advokat Wilayah Hukum Peradilan Tinggi Padang
Turut hadir dari kalangan advokat, mahasiswa serta dan peserta diskusi diperkirakan sekitar 200 orang serta dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, SH, MH.
Dalam paparannya, Arya menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak rakyat.
Kata Arya, UU keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari konsep Open Government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.
Dr Uning mengulas tentang aspek hukum keterbukaan informasi publik. Dr Uning menyampaikan bahwa UU No. 14/2008 adalah hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, SH, LL M, PhD, dalam sambutan pembukaan Diskusi menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Miko juga menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik sangat membantu advokat dalam menjalankan profesi.
Oleh karena itu, advokat harus memahami secara benar substansi dari UU Keterbukaan Informasi Publik.(*/rls)