Warga Padang Gugat Negara

Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950

tuntutan ini berawal dari orang tua Hardjanto Tutik seorang pemgusaha ekspor rempah yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah

|
Penulis: Rahmadi | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rahmadi
Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa saat ditemui Sabtu (10/9/2022). Warga Padang Hardjanto Tutik diputus Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan terkait pinjaman yang diberikan orang tuanya tahun 1950 silam kepada pemerintah 

Hingga saat ini, uang yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah.

Hardjanto kemudian memasukkan gugatan ke PN Padang.

Untuk menghindari kerugian yang dialami oleh penggugat akibat Inflasi dari Tahun 1950 sampai Tahun 2021, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1244 KUH Perdata, kepada tergugat dikenakan Daya Paksa untuk mengembalikan pinjaman pemerintah tahun 1950 kepada penggugat.

Jumlah pinjaman itu kemudian ditambah dengan bunga tiga persen pertahun yang menjadi 42,8 kilogram emas murni.

Sehingga jumlah yang dikenakan daya paksa kepada tergugat totalnya menjadi sebanyak 63,913 emas murni.

Kemudian dikonversikan kepada nilai uang tersebut dengan nilai uang sekarang menjadi sekitar Rp 62 miliar harus dibayarkan pemerintah.

Pihak Hardjanto sudah memasukkan gugatan sejak November 2021, dan PN Padang akhirnya mengabulkan gugatannya pada Rabu (7/9/2022).(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved