Padang Pariaman
Soal Kasasi, Kejari Pariaman Tunggu Putusan Lengkap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman hendak mengajukan upaya hukum, menyusul putusan pembebasan 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Dalam penyerahannya kalau memori tersebut tidak disertai putusan lengkap maka ada kemungkinan upaya hukum ini tidak diperiksa.
"Jangan sampai pengiriman memori kasasi kami terlambat dan berimplikasi pada keputusan akhir," terang Safarman.
Kedepan setelah pengiriman memori kasasi nantinya, kata Safarman pihaknya hanya menunggu apakah ada kontra dari memori kasasi tersebut oleh pihak 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang - Pekanbaru di kawasan Taman Kehati Padang Pariaman.
"Sebelum akhirnya kasasi ini dikirimkan ke Mahkamah Agung dan setelahnya kami akan menunggu putusan yang keluar dari Mahkamah Agung," tutur Safarman.
Sebelumnya diketahui Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan seluruh terdakwa pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/8/2022).
Sidang kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang sempat menyeret 13 orang terdakwa.
Sidang digelar secara online, dipimpin oleh Rinaldi Triandiko didampingi Juandra dan Hendra Joni, Rabu (24/8/2022) lalu,
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)