LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Soal Relasi Kuasa

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kembali menguat setelah temuan rekomendasi yang diajukan Komnas HAM.

Penulis: Nika Afrilia | Editor: Novri Eka Putra

TRIBUNPADANG.COM - Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kembali menguat setelah temuan rekomendasi yang diajukan Komnas HAM.

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara.

LPSK mengungkapkan, ada kejanggalan dari dugaan pelecehan seksual dalam temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, setidaknya ada tujuh poin kejanggalan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

Kendati demikian, Edwin hanya menyebutkan enam poin kejanggalan saja.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Terkait Kesehatan 5 September 2022, Libra Sakit Punggung, Leo Tetap Bugar

Baca juga: Ramalan ZODIAK Hari Ini 5 September 2022, Sagitarius Mencapai Tujuan, Capricorn Cepat Bertindak

Sementara satu kejanggalan lain akan disampaikan setelah penyelidikan rampung dilakukan.

Kejanggalan pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang, ada Kuat Ma'ruf dan Susi.

Jikapun terjadi pelecehan, maka Putri bisa berteriak karena ada Kuat Maruf dan Susi yang bisa menolong.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin.

Kejanggalan kedua dalam kasus pelecehan seksual Putri berkaitan erat dengan relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.

Edwin mencontohkan, seperti terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid atau bos dengan stafnya.

Edwin mengatakan, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah istri Jenderal.

Edwin menyebutkan, terdapat dua hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam kasus kekerasan seksual, yakni relasi kuasa dan tidak adanya saksi.

Namun dalam kasus ini, dua hal tersebut tak terpenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved