Kota Pariaman

Satres Narkoba Polres Pariaman Amankan 3.12 Gram Paket Sabu dari Terduga Pengedar

Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman, Kamis (1/9/2022) dini hari waktu Indonesia Barat (WIB).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis bersama Kasatresnarkoba dan Kabid Humas Polres Pariaman, memegang barang bukti penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman, Kamis (1/9/2022) dini hari Waktu Indonesia Barat (WIB).

Terduga pengedar berinisial MB ini ditangkap di Jawi-jawi Pariaman Tengah, Kota Pariaman dengan barang bukti yang cukup banyak.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan barang buktinya adalah 18 klip plastik ukuran kecil berisi sabu-sabu.

"Kalau ditimbang beratnya mencapai 3.12 gram," ujar AKBP Abdul Aziz.

Penangkapan terduga ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat setempat, serta masyarakat juga resah atas keberadaan MB beberapa waktu terakhir ini.

Baca juga: Satreskrim Polres Pariaman Bekuk 3 Emak-emak, Kedapatan Main Judi Remi

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis bersama Kasatresnarkoba dan Kabid Humas Polres Pariaman, memegang barang bukti penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (2/9/2022).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis bersama Kasatresnarkoba dan Kabid Humas Polres Pariaman, memegang barang bukti penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (2/9/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI)

Baca juga: Narkoba di Pariaman Dipasok dari Pekanbaru dan Medan, Tahun 2022 Sudah 41 Orang Ditangkap

Terduga pengedar ini kata AKBP Abdul Azis juga sering mengedarkannya ke sejumlah pemakai di Kota Pariaman dengan latar belakang beragam.

Sebelumnya terduga ini sudah jadi target operasi dari Satresnarkoba Polres Pariaman, setelah adanya tahap penyelidikan yang panjang.

Hanya saja untuk penangkapan pihaknya membutuhkan waktu yang tepat saat terduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Selanjutnya kami menunggu hasil cek lab untuk menaikan status Lidik menjadi sidik, baru kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Abdul Aziz.

Kapolres AKBP Abdul Aziz menambahkan narkotika jenis sabu ini didapat oleh terduga dari Pekanbaru, Provinsi Riau.(TribunPadang.com/Rahmat Panji)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved