Pakar Ekonomi Unand: Usulan Anggota DPR RI Soal Fatwa Pembelian BBM Bersubsidi Tak Relevan 

Pakar ekonomi dari Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi menyebut bahwa wacana atau usulan dari salah seorang anggota DPR RI Komisi VII yang me

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Kontan/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI pengisian BBM Pertalite di SPBU Pertamina 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pakar ekonomi dari Universitas Andalas, Prof Syafruddin Karimi menyebut bahwa wacana atau usulan dari salah seorang anggota DPR RI Komisi VII yang meminta pemerintah untuk mengeluarkan fatwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak relevan.

"Kalau benar mau libatkan MUI dalam mengatur kebijakan ekonomi, mungkin banyak yang lebih penting. Jangan hanya di sektor yang partial saja. MUI perlu minta kejelasan perannya sebelum membuat fatwa soal itu. Saya justru bertanya balik, apa anggota DPR-nya serius?," kata Syafruddin kepada TribunPadang.com, Kamis (25/8/2022).

Adapun kata dia, yang perlu menjadi perhatian anggota DPR itu ialah relevansi atau pentingnya subsidi BBM.

Baca juga: Koridor VI Trans Padang Rute Pasar Raya-Kampus Unand Beroperasi Oktober 2022, PSM Gandeng 4 PT

Subsidi itu, dikatakannya, sama dengan insentif. Normalnya subsidi diberikan untuk mendorong kegiatan produktif. Adapun adanya subsidi, mestinya akan meningkatkan produksi.

"Kalau dalam kasus subsidi BBM logika-nya tidak pas. Apa kita mau dorong peningkatan konsumsi BBM dengan alokasikan subsidi yg sedot APBN cukup besar? Logikanya kita mau tingkatkan konsumsi BBM? Apa benar itu yang kita mau? Kalau begitu, artinya itu logika yang keliru? Saya kira bukan demikian," terang dia.

Ia menjelaskan, untuk membantu warga negara tidak mampu dan orang miskin persoalan BBM ini, maka caranya bukan dengan mempertahankan subsidi.

"Yang harus dilakukan itu adalah redistribusi pendapatan," jelas Syafruddin.

Baca juga: Inflasi Sumbar Tertinggi Kedua di Indonesia, Pakar Ekonomi Unand Tak Sarankan Pemda Intervensi Pasar

Seharusnya, kata dia, semua jenis BBM mesti pada harga pasar internasional. Harga BBM itu menurutnya tak perlu intervensi, namun tetap ikuti mekanisme pasar kompetitif.

"Setiap pengguna akan optimumkan konsumsinya. Pemakaian BBM-pun akan hemat karena setiap pengguna akan kena disiplin oleh hukum pasar. Saya percaya ini akan efektif," ujarnya.

"Kita sudah lama berpengalaman betapa regulator tak mampu kendalikan pasar. Akibatnya ketika barang mendapat subsidi, kelangkaan lalu muncul. Barang hilang di pasar dan antre panjang di mana-mana. Fakta ini justru menghambat gerak ekonomi yang merugikan semua kita. Kita perlu belajar dari pengalaman ini," tambah dia. 

Ia meminta pemerintah menggunakan APBN untuk melindungi tanpa merusakan kesehatan pasar.

"Kini silakan DPR menetapkan aturan tentang definisi orang tidak mampu dan orang miskin yang berhak mendapatkan redistribusi pendapatan," imbuh dia.

Kemudian mengenai hal ini, barulah dapat melibatkan semua kelembagaan agama, bukan hanya MUI.

"Kini NPWP kita semua adalah nomor KTP kita. Semua sudah online. Artinya semua kita sudah menjadi wajib pajak dan menyampaikan SPT. Dari situ akan terlihat siap warga yang berhak terima redistribusi. Itu lah yang harus dipikirkan secara serius untuk bantu orang miskin dan kurang mampu, tanpa menciptakan distorsi pasar," pungkas dia.

Baca juga: Pemko Padang Gelar Upacara HUT ke-77 RI, Wako: Mari Kita Jadikan Momentum Kebangkitan Ekonomi!

Dilansir kompas.com, sebelumnya Anggota Komisi VII Fraksi PDI-P Willy Midel Yoseph meminta pemerintah untuk mengeluarkan fatwa bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar hanya untuk warga yang tak mampu.

Usulan ini disampaikan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dia menuturkan, usul ini juga sempat disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di dapilnya.

"Saya diskusi dengan MUI Provinsi, bagaimana saya katakan kalau dibuatkan saja fatwa gitu, Pak, yang subsidi itu artinya memang diarahkan pada orang miskin atau orang yang tidak mampu," kata Willy dalam rapat kerja, Rabu (24/8/2022). (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved