Kabupaten Agam
Selama Agustus, Polres Agam Ungkap 9 Kasus Judi, 23 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sepanjang Agustus 2022, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap sembilan kasus perjudian.Sepanjang Agustus 2022, jajaran Kepolisian Resor (P
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Sepanjang Agustus 2022, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam mengungkap sembilan kasus perjudian.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, sebanyak enam kasus diantaranya diungkap oleh Satreskrim dan tiga kasus dari Kepolisian Sektor (Polsek).
Baca juga: Kapolda Sumbar Ancam Pecat Oknum Anggota Polri Terlibat Perjudian, hingga Salahgunakan Wewenang

Tiga polsek itu adalah Polsek Ampek Nagari, Palembayan, dan Polsek Tanjung Mutiara.
"Ini terhitung tanggal 1 sampai 23 Agustus 2022," ujar AKP RJ Agung Pratomo, Rabu (24/8/2022).
AKP RJ Agung Pratomo melanjutkan, dari sembilan kasus itu pihaknya mengamankan sebanyak 23 orang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka.
Di antara mereka ada yang hanya sebagai pemain dan ada pula yang sebagai bandar perjudian.
Sejauh ini perjudian yang dimainkannya pun juga beragam, ada yang judi online, togel (toto gelap) dan ada pula judi kartu.
"Untuk pasal yang kita sangkakan berbeda-beda, Hal itu nantinya, akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing," terang AKP RJ Agung Pratomo.
Perwira pertama Polri itu menambahkan, pemberantasan perjudian ini merupakan perintah langsung Kapolri dan Kapolda Sumbar.
"Saya berharap masyarakat berperan aktif dalam membantu memberikan informasi kepada kami terkait aksi perjudian ini," pungkas AKP RJ Agung Pratomo. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)