Demi Belikan iPhone untuk Sang Pacar, Seorang Remaja Nekat Curi Uang Kakak Sendiri

Seorang remaja nekat mencuri uang kakaknya sendiri demi belikan iPhone untuk sang pacar.

Penulis: Nika Afrilia | Editor: Novri Eka Putra

TRIBUNPADANG.COM - Seorang remaja nekat mencuri uang kakaknya sendiri demi belikan iPhone untuk sang pacar.

Jumlah uang yang dicuripun bukan main, senilai Rp 61 juta dibagi-bagikan pelaku bersama temannya.

Pelaku GA (14) mencuri uang milik korban Supriyadi (38) yang merupakan kakaknya sendiri.

Kasus ini bermula saat pelaku meminta izin meminjam motor korban dengan alasan memfotokopi tugas sekolah.

Tanpa rasa curiga, korban memberikan kunci motornya pada sang adik.

Baca juga: 12 Komunitas Teater Se-Sumbar Ikuti Alek Teater Keenam, Tampilkan Naskah Teater Klasik Indonesia

Baca juga: Inilah 5 Keunggulan yang Dimiliki HP Oppo Reno 8 5G dan Simak Harga Terbaru HP Oppo di Agustus 2022

Namun beberapa saat kemudian, kprban dibuat terkejut saat mengetahui uang sebanyak Rp 61,5 juta miliknya tiba-tiba hilang.

Uang tersebut semula disimpan di dalam lemari.

Supriyadi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkulu pada Rabu (17/8/2022).

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang tak lain adalah adik korban.

Sejumlah barang bukti seperti uang sebanyak Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone diamankan dari tangan pelaku.

Bersama GA, polisi juga mengamankan DS dan PA yang diketahui turut menikmati hasil curian.

"Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Berdasarkan pengakuan GA, dirinya mencuri uang tersebut untuk membelikan hadiah ulang tahun sang pacar.

Dirinya ingin membelikan iPHONE 11 untuk pacarnya.

Namun belum sempat memberikannya, GA lebih dulu tertangkap polisi.

Selain itu, GA memberikan uang senilai Rp 9 juta kepada DS yang merupakan teman sekelas GA.

Uang tersebut digunakan DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui Facebook.

GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Supriyadi selaku korban sekaligus kakak pelaku memaafkan perbuatan adiknya itu.

Malau mengatakan, antara korban dan pelaku sudah berdamai melalui restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga.

GA dan DS mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KELEWAT Bucin! Demi Belikan iPhone Pacar, Remaja 14 Tahun Curi Rp 61 Juta Milik Kakak, Ini Endingnya

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved