Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Berantas Praktek Judi, 12 Tersangka Judi Online dan Judi Alik Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap 12 tersangka pelaku judi online dan judi alik di beberapa wilayah hukum Polres Sijunjung
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap 12 tersangka pelaku judi online dan judi alik di beberapa wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sijunjung, Selasa (16/8/2022) sore.
"Periode 5 Agustus sampai 15 Agustus 2022, terdapat delapan Laporan Polisi (LP) yang berhasil kami ungkap. Terdiri dari tujuh judi online jenis togel dan satu judi alik non online, dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang," ungkap Kapolres Sijunjung itu.
Baca juga: Warga Kupitan Sijunjung Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-77 RI, Langsung Dilepas Benny Dwifa Yuswir
Baca juga: Tercatat 1.270 Peserta Calon PPPK di Kabupaten Sijunjung, Pendataan Diawasi Ketat
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, jajaran Polsek Kamang Baru dan Polsek Tanjung Gadang.
"Untuk bandar judi togel online, berhasil kami amankan sebanyak delapan orang tersangka di beberapa wilayah hukum Polres Sijunjung, sementara untuk judi non online atau judi alik kami amankan sebanyak empat tersangka di Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII," ujarnya.
Polres Sijunjung mengamankan beberapa brang bukti diantaranya, dari delapan tersangka judi togel online berupa 10 unit handphone (hp), empat kartu ATM, dua buku tabungan, uang tunai sebanyak Rp 2.070.000, satu kotak penyimpanan uang pembeli togel, saru buku rekap angka togel dan dua buku tafsir mimpi.

Selanjutnya, dari empat tersangka judi non togel atau judi alik, diamankan barang bukti berupa satu set batu domino, satu buku, satu pena, serta uang tunai sebesar Rp 864.000.
Sementara, 12 tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-2, ke-3, Jo 303 Bis ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
"Kami bertekad untuk memberantas permainan judi dengan bentuk atau jenis apapun, yang mana judi ini sudah menjadi penyakit masyarakat, dimana levelnya sudah sama dengan narkoba, sehingga membuat masyarakat resah dan mengganggu kamtibmas," tutur AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Ia menegaskan, penindakan terhadap praktik judi ini tidak hanya operasi sementara, tetapi pihaknya untuk seterusnya akan terus menindak tegas pelaku judi dalam bentuk apapun. (*)
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini, Berpotensi Terjadi Hujan Sedang - Lebat di Wilayah Dharmasraya dan Sijunjung
Baca juga: Personel Polwan Polres Sijunjung Serahkan, Bantuan untuk Warga Kurang Mampu