Kota Solok

DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah Sepakati KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS) APBD Kota

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO KOTA SOLOK
Wali kota Solok, Zul Elfian Umar, beserta jajaran terkait Pemko Solok menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu (13/8/2022) malam. Kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok. 

DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran ) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara atau KUA PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu (13/8/2022) malam.

Kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok. Dari Pemko Solok dihadiri oleh Walikota Solok, Zul Elfian Umar, Sekretaris Daerah Syaiful A, Asisten, Staf Ahli dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta utusan OPD di lingkungan Pemko Solok.

Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua DPRD Kota Solok, Hj Nurnisma, SH yang berhalangan karena sakit.

Sebelumnya tanggal 5 Agustus 2022 telah dipresentasikan KUA-PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 oleh Wali kota Solok dan TAPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok.

Yakni, setelah dilakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 oleh masing-masing komisi dengan mitra kerja pada tanggal 7-10 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi mengenai hasil pembahasan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Indonesia City Expo 2022, Produk UKM Kota Solok Laris Manis

Kebijakan KotaSolok
Wali kota Solok, Zul Elfian Umar, beserta jajaran terkait Pemko Solok menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu (13/8/2022) malam. Kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok.(IST/DOK/DISKOMINFO KOTA SOLOK)

“Selanjutnya, pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Solok dengan TAPD pada tanggal 10-13 Agustus 2022",

"Setelah itu hasil pembahasan dipaparkan serta dilaksanakan penandatanganan sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD Kota Solok dengan Pemerintah Daerah,” kata Efriyon Coneng.

Selanjutnya, Ketua TAPD, Syaiful A menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Solok dan TAPD terhadap rancangan KUA PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, telah didapatkan kesepakatan, di antaranya proyeksi pendapatan yang semula sebesar Rp453.506.981.371 bertambah sebesar Rp999.634.334. Sehingga total proyeksi pendapatan menjadi sebesar Rp454.506.615.705.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp46.425.000.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp408.081.615.705.

Demikian juga proyeksi Belanja, yang semula sebesar Rp619.377.024.419, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp999.634.334. Sehingga total Belanja menjadi sebesar Rp620.376.658.753.

“Belanja sebesar Rp600 Milyar lebih itu terdiri dari belanja Operasi, yang semula sebesar Rp501.587.227.226, setelah pembahasan berkurang sebesar Rp7.364.415.906. Sehingga total Belanja Operasi menjadi sebesar Rp494.222.811.320,” ungkapnya.

Dikatakan Ketua TAPD, Belanja Modal yang semula sebesar Rp114.039.797.193, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp8.364.050.240. Sehingga total belanja modal menjadi sebesar Rp122.403.847.433.

"Khusus untuk belanja tidak terduga sebesar Rp1.250.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp2.500.000.000 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” sebut Syaiful Rustam.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp177.388.376.248, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.518.333.200, setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.

Wali kota Solok, Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kota Solok khususnya Banggar dan TAPD yang telah melaksanakan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved