Kota Pariaman
Pemko Pariaman Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kota Pariaman 2023 pada DPRD
Wali Kota Pariaman hadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Wali Kota Pariaman hadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pariaman tahun 2023, Senin (25/7/2022).
Dalam rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang gedung DPRD Kota Pariaman tersebut, Wako Pariaman Genius Umar menyampaikan rancanagan KUA dan PPAS Kota Pariaman tahun 2023.
"Jadi tadi kami sudah sampaikan rancangan KUA dan PPAS pada DPRD Kota Pariaman, tujuannya agar nanti bisa dibuat kesepakatan," katanya pada TribunPadang.com.
Baca juga: BNNK Pariaman Lakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kalangan Remaja
Baca juga: Sosialisasi My Pertamina di Kota Pariaman Dilakukan di 2 SPBU
Setelah ini kata Genius penyampaian tersebut akan dibahas oleh DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan ini akan berlangsung melalui data yang disuguhkan OPD terkait untuk program 2023 mendatang.
Menurutnya selama masa jabatannya, sudah banyak program unggulan yang tercapai, namun masih ada beberapa program yang akan diteruskan pada tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Penumpang Mobil Pikap L300 Tewas, Akibat Tabrak Truk yang Sedang Berhenti di Padang Pariaman
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Antara Truk dengan L 300 di Punggung Kasiak Padang Pariaman
Terpisah ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengatakan dalam pembahasan KUA dan PPAS ini nantinya harus dihadiri oleh seluruh ketua OPD.
Kehadiran ketua OPD ini penting menurutnya untuk memtuskan KUA dan PPAS ini.
"Jadi berbeda dari sebelumnya, pembahasan tidak akan berlangsung jika kepala OPD tidak hadir," katanya.
Pembahasan kali ini kata Fitri Nora akan berlangsung dalam 6 hari sehingga, tidak ada alasan bagi ketua OPD untuk tidak hadir.
Bahkan pihaknya mewajibkan kepala OPD hadir karena akan banyak hal strategis yang di bahas pada KUA dan PPAS ini. (*)