Kota Padang

Kursi Kosong Wawako Padang, Pengamat Asrinaldi : Hindari Polemik, Perlu Prinsip Kolektif Kolegial

Kursi Wakil Wali Kota Padang sejak Februari 2021 lalu tak kunjung terisi, mekanisme pengisian sesuai undang-undang ialah melalui pemilihan di Dewan Pe

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kursi Wakil Wali Kota Padang sejak Februari 2021 lalu tak kunjung terisi, mekanisme pengisian sesuai undang-undang ialah melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sekitar 17 bulan belum ada sosok yang menempati kursi wawako, bahkan terancam kosong hingga berakhirnya masa jabatan.

Sementara, komunikasi antara partai politik (Parpol) pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilwako 2018 tak berjalan seperti yang semestinya.

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pengusung tak kunjung duduk bersama, meskipun kedua punya hak mengirim nama calon wawako ke DPRD.

"Gagal berkonsolidasi, komunikasinya gak ada antara PKS dan PAN," kata Asrinaldi kepada TribunPadang.com, Kamis (22/7/2022).

Baca juga: Urgensi Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas

Ilustrasi kursi kosong Wakil Wali Kota Padang
Ilustrasi kursi kosong Wakil Wali Kota Padang (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Baca juga: PKS - PAN Belumlah Sepakat Soal Kursi Wawako Padang, Asrinaldi: Ada Ketakutan antara Kedua Parpol

Mestinya, kata dia, elit politik itu memberikan contoh yang baik. Sementara jika elit politik itu berorientasi kepada kelompok dan partai politik, tentu masyarakat yang teraniaya.

"Perlu adanya prinsip kolektif kolegial, jika itu yang dipikirkan dari dulu tentu sudah ada Wawako, tidak mesti ada polemik seperti ini," imbuhnya.

Ia menilai bahwa adanya kepentingan kelompok atau individu akhirnya yang membuat situasi sulit untuk memenuhi harapan masyarakat atas kehadiran wawako.

Untuk diketahui, berpedoman pada UU No 10 Tahun 2016, Wali Kota Padang Hendri Septa akan meletakkan jabatannya pada Tahun 2023.

Katakanlah berakhir 31 Desember 2023 mendatang, artinya terhitung pada akhir Juni 2022, sudah 18 bulan kekosongan sisa masa jabatan kursi wawako Padang.

Berdasarkan sejumlah aturan itu, Hendri Septa dipastikan akan seorang diri memimpin Kota Padang hingga berakhirnya jabatan pada 2023 nanti.

Di sisi lain, jika merujuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, jabatan kepala daerah yang dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota ialah selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan.

Dalam hal ini, jabatan Wako dan Wawako yang dilantik pada Mei 2019, dan akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024.

Kembali berpedoman pada (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d, maka jika ditarik 18 bulan dari Mei 2024, maka batas kekosongan kursi Wawako ialah pada November 2022.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved