Kota Padang
Ketua DPRD Syafrial Kani Kritisi Kekosongan Wawako Padang: Singgung PAD, APBD, dan Pelayanan Publik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syafrial Kani mengatakan bahwa Kota Padang butuh wakil wali kota untuk menjawab tantangan ke d
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syafrial Kani mengatakan bahwa Kota Padang butuh wakil wali kota untuk menjawab tantangan ke depan.
Hal itu diungkapkannya sebagai respon pentingnya posisi wakil wali kota, sementara posisi tersebut sudah 17 bulan tiada ditempati.
Sedangkan, hingga Desember 2023, atau 18 bulan ke depan sudah dapat dipastikan bahwa kursi orang nomor dua di Kota Padang tidak akan terisi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
Syafrial Kani menyesalkan keadaan Kota Padang tanpa wakil wali kota oleh sebab dinamika diantara partai pengusung, sementara posisi wakil wali kota sangat penting untuk ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu.
"Dari awal saya sudah menyampaikan, Padang butuh kekuatan besar untuk menjawab tantangan Kota Padang ke depan, posisi wakil itu sangat-sangat dibutuhkan, kata Syafrial Kani kepada TribunPadang.com, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kursi Kosong Wawako Padang, Ketua DPRD: Kota Besar Ini Butuh Wakil Wali Kota

Karenanya imbuh Syafrial Kani, Kota Padang butuh wakil wali kota sebagai pendamping Wali Kota Hendri Septa untuk menyelesaikan sejumlah PR (pekerjaan rumah) pembangunan yang ada.
"Hari ini kita melihat, capaian PAD bermasalah, serapan APBD juga seperti itu, pelayanan publik yang hari ini masih jauh dari harapan masyarakat," kata dia.
Sementara, kebutuhan pokok masyarakat itu, menurutnya berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik, sedangkan saat ini hal itu justru masih jauh dari harapan.
"Sebagai ketua DPRD saya menyesalkan bahwa Padang tidak punya wakil wali kota. Padang ini kota besar, butuh semacam kekuatan untuk membangun Kota Padang," imbuhnya.
Untuk diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa jabatan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipilih pada pemilu tahun 2018 akan berakhir pada Desember 2023.
Artinya, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih pada pemilihan wali kota (Pilwako) akan berakhir pada Desember 2023.
Sementara, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d menjelaskan bahwa DPRD kabupaten/ kota mempunyai tugas dan wewenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Berdasarkan aturan itu, maka terhitung akhir Juni 2022, kursi Wawako Padang tidak akan ditempati hingga pemilu berikutnya.(TribunPadang.com/ Wahyu Bahar)