Berapa Biaya Perpanjangan SIM?, Daftar Melalui Aplikasi SINAR, Bisa Bayar Secara Non Tunai
Bagimana cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Simak cara perpanjang SIM yang kini bisa dilakukan pada aplikasi SINAR, sehingga tidak perlu
TRIBUNPADANG.COM - Bagimana cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Simak cara perpanjang SIM yang kini bisa dilakukan pada aplikasi SINAR, sehingga tidak perlu repot-repot ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.
Kini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM elalui aplikasi SINAR. Apa itu Aplikasi SINAR?
Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas adalah aplikasi yang dirilis oleh Kepolisian RI.
Dengan aplikasi ini, tahapan untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan dimana saja selama memiliki jaringan internet
Untuk memperpanjang Sim, terlebih dahulu melakukan unduh Aplikasi SINAR di AppStore atau Google PlayStore di
Baca juga: Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan Ini
Untuk melakukan perpanjangan, jangan lupa untuk mepersiapkan dokumen yang diperlukan
Apa saja dokumen yang diperlukan, simak berikut ini:
- SIM lama;
- E-KTP;
- Hasil RIKKES Jasmani;
- Hasil Tes Psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Dharmasraya, Buka Mulai Senin hingga Minggu
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.