Berapa Biaya Perpanjangan SIM?, Daftar Melalui Aplikasi SINAR, Bisa Bayar Secara Non Tunai

Bagimana cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Simak cara perpanjang SIM yang kini bisa dilakukan pada aplikasi SINAR, sehingga tidak perlu

Editor: Rima Kurniati
MOTORPLUS
Ilustrasi: Ujian pembuatan SIM C- Berapa Biaya Perpanjangan SIM?, Daftar Melalui Aplikasi SINAR, Bisa Bayar Secara Non Tunai 

TRIBUNPADANG.COM - Bagimana cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Simak cara perpanjang SIM yang kini bisa dilakukan pada aplikasi SINAR, sehingga tidak perlu repot-repot ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.

Kini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM elalui aplikasi SINAR. Apa itu Aplikasi SINAR?

Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas adalah aplikasi yang dirilis oleh Kepolisian RI.

Dengan aplikasi ini, tahapan untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan dimana saja selama memiliki jaringan internet

Untuk memperpanjang Sim, terlebih dahulu melakukan unduh Aplikasi SINAR di AppStore atau Google PlayStore di

Baca juga: Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan Ini

Untuk melakukan perpanjangan, jangan lupa untuk mepersiapkan dokumen yang diperlukan

Apa saja dokumen yang diperlukan, simak berikut ini:

- SIM lama;

- E-KTP;

- Hasil RIKKES Jasmani;

 - Hasil Tes Psikologi;

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Dharmasraya, Buka Mulai Senin hingga Minggu

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved