Bawaslu Kota Pariaman Sebut Anggaran untuk Kebutuhan Pilkada 2024 Naik karena Dilaksanakan Serentak
Sehubungan telah dimulainya tahapan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Pariaman beberkan ada kenaikan anggaran
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menjelaskan ada kenaikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) Kota Pariaman 2024.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman Riky Falantino, menyebutkan anggaran Pilkada 2024 ini akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Perbedaan ini mengacu pada anggaran Pilkada yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 ataupun pada tahun 2018 di Kota Pariaman.
Baca juga: Pemko Pariaman Sediakan Anggaran Rp 330 Juta, Untuk Pembuatan Fisik Tabuik 2022
Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Batu Basa Padang Pariaman Rp 120 Ribu Per Kg, Jual Beli Pedagang Menurun
"Kenaikan anggaran untuk kebutuhan Pilkada Tahun 2024 karena Pemilihan Walikota dan Gubernur dilaksanakan serentak secara bersamaan pada tahun 2024," katanya, Kamis (14/7/2022).
Selain itu juga ada kenaikan honor dari penyelenggara adhoc yang telah disetarakan oleh Bawaslu RI (Republik Indonesia) di seluruh wilayah di Indonesia.
Dimana porsi anggaran terbesar terdapat pada honorarium sebesar 43,50 persen.
Baca juga: Bawaslu Pariaman Usulkan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar 8,8 Miliar
Baca juga: Wakili Bupati Padang Pariaman, Staf Ahli Alfian Membuka Kegiatan Sosialisasi DRPPA
Hal ini disebabkan adanya penyesuaian besaran biaya honorarium penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan, TPS (Panwascam,Panwas D/K dan Pengawas TPS) serta sekretariat.
Lebih lanjut ia merinci untuk Kegiatan Pengawasan Tahapan, Pelantikan, Bimtek, Rakor, Sosialisasi, Sentra Gakkumdu sebesar 24,64 persen.
Serta Dukungan Teknis dan Operasional Kantor sebesar 16,90 persen dan Pengawasan Tahapan, Perjalanan dinas, Supervisi, Sidang sebesar 14,96 persen.
"Kebutuhan anggaran Pilkada 2024 tersebut disusun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota," ujarnya. (*)