Berita Populer Padang: Pemko Salat Hari Raya Minggu 10 Juli, Puluhan Botol Minol Disita Satpol PP

Berita Populer Padang, Pemko Salat Hari Raya Idul Adha Minggu 10 Juli 2022 di Lapangan Kantor Balaikota Padang, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disit

Editor: Rima Kurniati
ist
Satpol PP Kota Padang sita minuman beralkohol karena tidak kantongi izin, Jumat (8/7/2022). Berita Populer Padang: Pemko Salat Hari Raya Minggu 10 Juli, Puluhan Botol Minol Disita Satpol PP 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak berita populer Kota Padang dikanal TribunPadang.com selama 24 jam terakhir.

Berita populer pertama Pemko Padang gelar  salat Hari Raya Idul Adha Minggu 10 Juli 2022 nanti di Lapangan Kantor Balaikota Padang, Aia Pacah.

Selanjutnya, puluhan botol minuman beralkohol disita Satpol PP Padang gegara dijual tanpa izin

1. Pemko Padang Laksanakan Salat Idul Adha Minggu 10 Juli 2022, Datangkan Imam dari Palestina

Pemerintah Kota Padang menetapkan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijjah 1443 H atau Minggu 10 Juli 2022 nanti di Lapangan Kantor Balaikota Padang, Aia Pacah.

Hal tersebut diputusakan Wali Kota Padang Hendri Septa saat menggelar rapat koordinasi PHRI dengan Kemenag Kota Padang, MUI Kota Padang serta DMI Kota Padang di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang

Dalam rapat finalisasi penentuan salat Idul Adha di Kota Padang tersebut, juga melibatkan unsur Baznas Kota Padang serta sejumlah pimpinan Ormas Islam, perwakilan OPD tekait dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Gubernur Ungkap Kebaikan ACT yang Dirasakan Masyarakat, Angin Kencang Padang

Wako membeberkan, penentuan pelaksanaan salat Ied tersebut mengacu kepada keputusan pemerintah pusat melalui hasil sidang isbat Kemenag RI pada 29 Juni disusul Keputusan Menag RI No.668 Tahun 2022 per 1 Juli 2022 lalu.

"Kita (Pemko Padang) menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini mengacu keputusan pemerintah pusat. Meskipun ada sebagian warga Kota Padang yang akan melaksanakan salat Ied pada Sabtu 9 Juli 2022 nanti, kita tidak melarangnya karena intinya adalah sama-sama beribadah kepada Allah SWT. Kita meminta agar masyarakat saling menghargai dan menghormati perbedaan tersebut," kata Wako, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 2022 Dimulai dengan Niat, Diakhiri Khutbah Idul Adha

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Padang tersebut juga tak lupa mengucapkan selamat berkurban pada Hari Raya Idul Adha nanti. "Semoga berkah bagi kita semua," ucapnya mengakhiri.

Sementara itu Kepala Bagian Kesra Setda Kota Padang Fuji Astomi mengatakan, alasan Pemko Padang memilih pelaksanaan salat Ied di Lapangan Kantor Balai Kota Aie Pacah di samping lapangan tersebut cukup luas dan layak, juga dalam rangka pemindahan pusat kegiatan pemerintahan ke kawasan Perkantoran Balai Kota Aie Pacah. 

Sementara alternatif jika terjadi hujan pada salat Ied nanti, maka akan dialihkan ke Masjid Ukhuwah Balaikota Padang.

“Alhamdulillah yang mengimami salat Ied nanti yaitu Syekh Ahmed Abu Armana dari Palestina yang merupakan seorang Hafiz 30 Juz. Sementara untuk khatib adalah Bapak Wali Kota Padang Hendri Septa," kata Kabag Kesra. (*)
 
 2. Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita Satpol PP Padang Gegara Dijual Tanpa Izin

Puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tiga tempat di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pengamanan minuman beralkohol ini karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Lokasi pengamanan minuman beralkohol ini berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara.

Selanjutnya, Jalan M Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mengatakan pengawasan dan diamankannya minuman beralkohol ini dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Kata dia, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.

"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin."

"Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," kata Deni Harzandy.

Deni Harzandy menjelaskan, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) "OSS" dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," katanya.

Baca juga: Ratusan Personel Satpol PP Padang Masih Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Usul Diangkat Jadi PNS

Ia menjelaskan, izin tersebut agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.

Kedepannya, secara bertahap dan berlanjut akan terus dilakukan pengawasan.

"Dimana pengawasan itu ditujukan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol di Kota Padang," katanya.

Ia berharap, pemilik usaha yang sudah kita tegur segera mengurus izin agar diakui oleh pemerintah, dan pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved