Satpol PP Kota Padang Kembali Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Sepanjang Jalan Samudera
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Samudera, kawasan Pantai Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Samudera, kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/7/2022).
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Kota Padang mendapati PKL berada di atas trotoar sehingga diberikan arahan.
Petugas memberikan sosialisasi terkait larangan berjualan di atas trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki yang hendak menggunakan trotoar.
Selanjutnya petugas membantu pedagang memindahkan barang-barangnya dengan cara diangkat bersama-sama.
Baca juga: Terus Tertibkan Pedagang di Bibir Pantai Padang, Satpol PP Sebut Pemko Telah Carikan Solusi bagi PKL
Petugas juga kembali melakukan pengawasan di lokasi yang sempat terjadi keributan antara pedagang dan Satpol PP Kota Padang, pada Jumat (1/7/2022) lalu.
"Perwakilan pedagang sudah datang ke kantor Satpol PP Kota Padang pada hari ini," kata Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang.
Ia mengatakan, pedagang meminta untuk dapat diizinkan berjualan sehingga kembali diberikan sosialisasi adanya larangan untuk berjualan di atas trotoar.
"Kita tidak dapat mengizinkan, karena sudah ada aturannya. Untuk mengizinkannya bukan wewenang kita," kata Mursalim.
Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan jika ditemukan pelanggaran akan tetap ditertibkan seduai Perda. (*)