Kota Padang

Puluhan PKL Datangi Kantor Satpol PP Kota Padang: Sambil Bawa Anak-anaknya, Lalu Sampaikan Aspirasi

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) sambil membawa anak-anaknya mendatangi Mako atau Kantor Satpol PP Kota Padang, Selasa (5/7/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kasat Pol PP Padang, Mursalim 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) sambil membawa anak-anaknya mendatangi Mako atau Kantor Satpol PP Kota Padang, Selasa (5/7/2022).

Kedatangan ini menyusul adanya cekcok pedagang dengan petugas yang melakukan penertiban pada Jumat (1/7/2022) sore.

Kedatangan pedagang ini disambut langsung oleh Mursalim selaku Kasatpol PP Kota Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Selasa siang.

Pedagang berharap Kasat Pol PP Kota Padang bisa memberikan kebijakan, terkait jam operasional pedagang untuk berjualan.

Selain itu, pedagang meminta diperbolehkan untuk berjualan di bibir pantai dengan aturan-aturan yang diberikan Satpol PP Kota Padang nantinya.

Mursalim menjelaskan, Satpol PP adalah pasukan penegak Perda dan Perkada dan tidak memiliki wewenang untuk memberikan kebijakan atau aturan.

"Mau berbentuk apapun terhadap pedagang yang melanggar, karena itu bukan tugas Satpol PP," kata Mursalim.

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Kembali Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar Sepanjang Jalan Samudera

Mursalim mengatakan, Satpol PP tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kebijakan, sehingga diharapkan pedagang bisa memahaminya.

"Seluruh produk-produk hukum yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) itu kami yang menegakkan, urusan trantibum. Kami yang menjaga," kata Mursalim.

Mursalim menjelaskan bahwasanya masalah berjualan di Pantai Padang sudah ada aturanya yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan.

"Dulu di Pantai Padang tersebut ada yang namanya tenda ceper, yang tidak sesuai dengan norma-norma adat di Minangkabau," ujar Mursalim.

Hilangnya tenda ceper karena orang Minangkabau sangat menjujung tinggi nilai-nilai ABSSBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

"Untuk menghindari itu semua, maka berjualan di pinggir pantai tidak diperkenankan lagi dan digantikan dengan Lapau Panjang Cimpago (LPC)", ujar Mursalim

Mursalim juga mengucapkan rasa terima kasih kepada PKL, yang telah datang ke Mako Satpol PP Kota Padang

"Kita berharap pedagang bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah berlaku, agar pantai padang bisa terlihat indah dan rapi," harap Mursalim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved