Mantan Mendagri Dipanggil KPK, Gamawan Fauzi: Konfirmasi Saja, Ditanyai Pernahkah Ketemu Orang Ini ?

Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara perihal pemanggilan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (29/6

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Mantan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi hadir dalam acara peringatan HUT ke-75 Sumatera Barat, Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara perihal pemanggilan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (29/6/2022).

Ia mengaku hanya satu jam berada di gedung lembaga anti rasuah itu.

Dikatakannya, ia hanya dimintai konfirmasi dengan dua pertanyaan oleh pihak KPK.

"Hanya sekitar satu jam saya di sana, itu-pun sudah termasuk salat, ke toilet, print berita acara, dan 
ngobrol-ngobrol," ujar Gamawan Fauzi kepada TribunPadang.com, Jumat (1/7/2022).

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan dua pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya.

"Saya ditanya apakah pernah bertemu dengan masing-masing (MSH) di luar sidang DPR dan pernah ketemu (PT)," ujar Gamawan Fauzi.

Diketahui, MSH yang dimaksud Gamawan adalah seorang anggota DPR RI periode 2014-2019.

Mantan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi hadir dalam acara peringatan HUT ke-75 Sumatera Barat, Kamis (1/10/2020).
Mantan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi hadir dalam acara peringatan HUT ke-75 Sumatera Barat, Kamis (1/10/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Lalu, ia menjawab pertanyaan tersebut bahwa ia tidak pernah sama sekali bertemu dengan keduanya di luar sidang DPR.

"Saya bahkan gak pernah ketemu dengan seorang-pun yang ikut tender di kemendagri selama 5 tahun jadi menteri," kata dia.

"Dengan MSH juga gak pernah kecuali dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 acara resmi," lanjutnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, KPK memeriksa Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), Rabu (29/6/2022).

Kepada Gamawan, tim penyidik berusaha mendalami proses pengadaan e-KTP saat ia masih menjabat Mendagri.

"Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri RI), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Gamawan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama (Dirut) PT SA, PT (PLS).

Adapun PT bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) (ISE), Anggota DPR RI 2014-019 (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP (HSF).

Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011 tersangka PT diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka HSF dan ISE di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.  Padahal, HSF dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa "output" di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh S selaku PPK Kemendagri.

Tersangka PT juga diduga lakukan pertemuan AA, JM, dan tersangka ISE untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa SN, PT SA diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek e-KTP tersebut.
(*/TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved